Mantan Perdana Menteri Italia yang juga menjabat Presiden AC Milan, Silvio Berlusconi, terbukti bersalah terkait kasus melakukan hubungan seksual dengan wanita bayaran di bawah umur. Tiga hakim pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan larangan seumur hidup untuk menjadi pejabat publik.
Silvio Berlusconi dijatuhi hukuman karena didakwa melakukan hubungan seksual dengan Karima el-Mahroug (dengan nama panggung Ruby Rubacuori) yang pada 2010 berusia 17 tahun. Namun, keduanya menyangkal telah melakukan perbuatan tersebut.
Peristiwa tersebut dilakukan di pesta pribadi Berlusconi yang bertajuk " bunga bunga". El Mahroug adalah salah satu dari sekelompok wanita yang diundang Berlusconi.
Hukuman tujuh tahun penjara adalah keputusan yang melebihi tuntutan jaksa penuntut yang hanya meminta enam tahun. Setelah mendengar dakwaan pengacara Berlusconi, Niccolo Ghedini, mengajukan banding.
"Hal ini tidak dapat dipercaya. Para hakim bahkan melebihi dari yang dituntut jaksa penuntut," ujar Ghedini di luar pengadilan seperti dikutip dari BBC.
Hal lain yang memberatkan hukuman Berlusconi yaitu soal penyalahgunaan wewenang. Ia meminta polisi Milan untuk melepas El Mahroug pada Mei 2010, tiga bulan setelah pesta pribadi, yang ditahan karena tuduhan mencuri.
Berlusconi mengaku menelepon polisi dari Paris. Hal tersebut dilakukannya karena Berlusconi mengatakan bahwa Mahroug pernah memeberitahunya kalau ia masih memiliki hubungan saudara dengan hosni Mubarak, Presiden Mesir, dan ditakutkan akan terjadi insiden diplomatik bila ditangkap.
Berlusconi tidak menghadiri pengadilan di Milan untuk mendenarkan putusan. Ia dikabarkan sedang bersama kekasihnya dan rekan-rekan terdekat di Vilanya di Arcore, tempat di mana "Bunga bunga" dilakukan.
Editor | : | Okie Prabhowo |
Komentar