Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Persija-Persib Belum Serahkan Bukti Kasus

By Verdi Hendrawan - Rabu, 3 Juli 2013 | 21:33 WIB
Hinca Pandjaitan, Ketua Komisi Desiplin PSSI.
Verdi Hendrawan/Bolanews
Hinca Pandjaitan, Ketua Komisi Desiplin PSSI.

Kelanjutan kasus pelemparan bis pemain dan ofisial Persib Bandung yang dilakukan oleh oknum pendukung Persija Jakarta pada Sabtu (22/6), kini kembali tersendat. Hal ini dikarenakan kedua kubu hingga saat ini belum juga memberikan bukti yang diminta oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang direncanakan akan diserahkan hari ini, Rabu (3/7).

Dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya oleh Komdis PSSI itu seharusnya sudah dapat diterima dan disidangkan pada hari ini, namun kedua klub hingga saat ini masih belum memberikan bukti-bukti dan pembelaannya yang dibutuhkan untuk dapat segera disidangkan secara bersama-sama.

"Entah mengapa hingga saat ini, keduanya belum juga menyerahkan bukti menurut versi mereka yang semula dijadwalkan pada hari ini. Maka, hingga saat ini, kami (Komdis) masih belum bisa melanjutkan permasalahan ini ke tahap persidangan," tutur Hinca Pandjaitan, Ketua Komdis PSSI.

Hal ini tentu dapat menghambat kelanjutan dari kasus pelemparan ini, untuk dapat mengetahui sanksi apa yang akan diterima oleh pihak yang dinyatakan bersalah dan juga mengenai rencana digelarnya pertandingan ulang yang telah ditentukan oleh PT. Liga Indonesia sebagai penyelenggara Indonesia Super League (ISL) yang semula telah ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2013 mendatang.

Namun, Komdis hingga saat ini masih terus memberikan waktu kepada pihak Persib Bandung dan Persija Jakarta untuk menyerahkan bukti, tanpa diketahui hingga kapan batas waktu yang diberikan oleh Komdis kepada keduanya.


Editor : Verdi Hendrawan


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X