Kegagalan Persib Bandung dalam meraih poin penuh kala bertandang ke markas Barito Putra di Stadion Demang Lehman, Jumat (26/7) berbuntut panjang. Banyaknya keputusan wasit Solikin yang dinilai merugikan membuat Persib melayangkan surat ke PT Liga Indonesia.
Protes keras yang dilakukan PT PBB dilakukan dalam bentuk Nota Protes dilayangkan pada 29 Juli yang ditandatangani Manajer Tim, Umuh Muchtar dan PT PBB. Nota Protes itu bersikan tentang kepemimpinan wasit Solikin dalam pertandingan Barito Putra kontra Persib Bandung pada Jumat pekan lalu. Nota itu juga ditembuskan ke Komite Wasit, Komisi Disiplin, dan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI).
Menurut Komisaris PT PBB yang juga selaku kuasa hukum Persib Bandung, Kuswara S Taryono, ada dua poin penting yang digarisbawahi pihaknya dalam protes keras itu yakni secara umum Persib merasa dirugikan dalam pertandingan itu. Kedua, tutur Kuswara, dalam berdasarkan penilaian di lapangan maupun dalam siaran ulang televisi yang menyiarkan petandingan itu secara langsung, ada dua keputusan wasit yang jelas-jelas merugikan kubu Persib.
"Kerugian pertama adalah ketika pada babak kedua, ada handsball di kotak penatli oleh pemain Barito Putra namun tidak diberikan penalti oleh wasit dan wasit membiarkan pertandingan tetap berjalan. Kemudian yang kedua, wasit menganulir gol Kenji Adachihara pada perpanjangan waktu, persisnya di menit 92," kata Kuswara kepada wartawan, Selasa (30/7).
Kuswara menandaskan, dari tayangan ulang di televisi, striker Kenji Adachihara jelas terlihat lebih dahulu menguasai bola dan memenangi perebutan bola. Gol Kenji, menurut Kuswara, adalah sah dan murni merupakan sebuah proses gol tanpa ada benturan atau gangguan terhadap kiper lawan. Namun demikian, wasit Solokin malah menganulir gol Kenji tersebut yang mengakibatkan Persib harus puas mendapatkan satu poin saja.
"Seharusnya kita dapat tiga poin dalam pertandingan itu," katanya
Laporan Tribunnews.com
Editor | : | Kukuh Wahyudi |
Komentar