Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Gagal Menggelar Laga, Persija Didenda Rp 50 juta

By Kukuh Wahyudi - Rabu, 21 Agustus 2013 | 20:29 WIB
Hinca Panjaitan
Kukuh Wahyudi/Bolanews
Hinca Panjaitan

Persija mendapatkan hukuman denda Rp50 juta dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI karena telah gagal menggelar partai Persija vs Persib pada 22 Juni 2013. Kala itu laga batal berjalan karena Persib memilih tak datang ke Stadion SUGBK setelah mendapatkan penyerangan.

Walaupun belum jelas siapa yang melakukan penyerangan itu, Komdis menganggap panpel Persija, atau dalam hal ini tim Persija, wajib bertanggung jawab. Komdis memilih memutuskan kasus ini kendati pihak kepolisian belum menuntaskan penyelidikan. Waktu yang semakin mepet dengan laga tunda pada 28 Agustus di Pekanbaru memaksa Komdis harus menyelesekan kasus tersebut.

Selain mendapatkan denda, Persija juga akan menjalani masa percobaan dalam lima pertandingan kandang. “Bila kejadian seperti itu terulang lagi, Persija akan mendapatkan hukuman larangan menggelar pertandingan tanpa penonton,” kata Hinca Pandjaitan usai menggelar sidang Komdis di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Persija juga dihadapkan dengan tututan mengganti biaya akomodasi Persib selama berada di Jakarta. “Kami serahkan ini kepada PT Liga Indonesia. PT LI akan mengkomunikasikan dengan Persija sekaligus menghitung biaya yang telah dikeluarkan Persib,” ujar Hinca.

Sementara kubu Persib, mendapatkan peringatan keras dari Komdis. Mereka dianggap lalai dalam berkoordinasi dengan pihak panpel yang berada di Stadion.

"Seharusnya ada perwaklan Persib yang datang ke Stadion. Tidak langsung pulang seperti itu. Apabila manajemen melakukan hal serupa, maka akan dikenakan denda.


Editor : Kukuh Wahyudi


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X