Pemeriksaan pertama terhadap Direktur PT Persib Bandung Bermartabat, RAW yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polda Jabar batal dilakukan, Selasa (3/9/2013). Dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan RAW dijerat pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp1,6 miliar. Ia tidak bisa menghadiri panggilan pertama sebagai tersangka lantaran sakit. Surat keterangan sakit dari dokter disampaikan langsung oleh pengacara tersangka.
"Kami tidak bisa memaksakan tersangka untuk hadir karena alasannya jelas disertai bukti tertulis surat keterangan sakit dari dokter," kata Martinus.
Menurut Martinus karena ketidakhadiran ini, pemeriksaan terhadap tersangka akan dijadwal ulang. Rencananya pada 10 September mendatang.
Pengacara RAW, Kuswara S. Taryono yang juga komisaris PT PBB mengakui kliennya membenarkan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaaan oleh penyidik Polda Jabar lantaran kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
Editor | : | Budi Kresnadi |
Komentar