Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PSMS Masih Bahas Syarat dan Kriteria Calon Ketum

By Wisnu Nova Wistowo - Kamis, 12 September 2013 | 20:45 WIB
PSMS Medan
PSMS Medan

Panitia pelaksana Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tak mau gegabah dalam menuntaskan tugasnya. Diketuai Idris SE, eks CEO PSMS di ISL lalu, tim ini masih disibukan dengan segala aktivitas rapat. Mereka membahas soal persyaratan adminitrasi klub dan merampungkan kriteria ketua umum baru di PSMS.

"Kita masih terus menggelar rapat koordinasi sesama tim pelaksana RALB. Semua harus disiapkan dengan baik, sehingga nantinya tidak muncul dualisme lagi. Di samping menyiapkan pelaksanaan RALB, kami juga berdiskusi mengenai persyaratan ketua umum yang baru," ujar Hengky Ahmad SH, wakil ketua pelaksana RALB.

Tugas terberat panitia saat ini adalah terkait legalitas klub anggota peserta RALB. Pasalnya terjadinya dualisme, akibat suara klub yang juga mendua. Hengky mengaku akan sangat selektif melihat kekuatan hukum klub-klub anggota PSMS. "Seperti apa yang disampaikan Pak Djohar dalam pertemuan lalu di KONI Medan, semua harus dinotariskan. Agar legalitas klub dan kekuatan RABL kuat secara hukum. Ini sangat penting dan memang dalam proses. Semoga di akhir bulan ini, RALB sudah bisa digelar," beber Hengky, yang kini pendana turnamen antar klub anggota PSMS.

Dia tak menampik bila dalam RALB nanti bakal terjadi perubahan AD/RT PSMS. Karena apa yang menjadi pedoman di klub tersebut dinilai sudah tak sesuai dengan sepak bola profesional. "Saat ini masih ada perdebatan soal ini. Termasuk apakah nantinya PSMS tetap menggunakan ketua umum atau presiden klub. Ini kembali ke legalitas PSMS itu sendiri dan akan dibahas bersama. Namun yang pasti, 40 klub sebagai pemilik PSMS tidak akan diubah," tegasnya.


Editor :


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X