2014. Itu menyusul sanksi skorsing lima laga serta denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dijatuhkan kepadanya. Skorsing diberikan menyusul tindak kekerasan fisik yang disengaja, terhadap Gian Gumilar, guard Satya Wacana Metro LBC Bandung, dalam laga di GOR Bimasakti Malang, 19 November lalu.
Dalam laga tersebut, Vinton melakukan pelanggaran keras terhadap Gian Gumilar yang melakukan drive, pada kuarter ketiga menit ke 7:12. Gian langsung terkapar dan mengalami luka sobek di bibir. Dia harus dilarikan ke rumah sakit, hingga mendapatkan lima jahitan.
Pelanggaran keras itu dianggap sebagai personal foul oleh wasit yang memimpin laga . Namun menurut pengamatan yang dilakukan PT DBL Indonesia selaku penyelenggara liga, pelanggaran yang dilakukan Vinton tersebut memiliki tendensi kesengajaaan. Itu terbukti dari pengamatan usai pertandingan berdasarkan rekaman video.
"Aturan-aturan yang dilaksanakan di NBL Indonesia selalu dibahas bersama dalam Rapat Dewan Komisaris, yang melibatkan penyelenggara --dalam hal ini PT DBL Indonesia-- dan tim-tim peserta. Mengenai denda 20 juta dan larangan bermain juga sudah disampaikan dalam rapat," kata Azrul Ananda, commissioner NBL Indonesia.
"Dalam kasus Vinton, penyelenggara sudah memberikan peringatan lewat klub, ketika kejadian serupa terjadi pada laga sebelumnya. Ketika terulang lagi dalam laga melawan Satya Wacana Metro LBC Bandung, maka kami pun harus mengambil tindakan,” tambah Azrul. Kejadian yang dimaksud adalah body contact dengan Sigit Harun Nurman (Aspac) di gim pertama seri 1.
Dalam pertandingan, lanjut Azrul, permainan keras bukanlah sesuatu yang dilarang. ”Tapi semua sepakat agar permainan keras tetap dalam batas-batas sportivitas. Bukan dengan tujuan menyakiti atau mencederai orang lain. Kami berharap sanksi ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk seluruh klub dan pemain. Kami ingin NBL Indonesia menjadi liga yang sangat kompetitif, tapi juga menjadi contoh dalam menjunjung sportivitas," tegasnya.
Peraturan Pelaksanaan Speedy NBL Indonesia 2013-2014
Bab VII Pasal 4 Ayat 3 tentang Sanksi-Sanksi:
”Pemain dan ofisial yang saat pertandingan melakukan pemukulan, menendang, menyikut, dan bentuk kekerasan fisik lain dengan disengaja, baik sebagai inisiator maupun pembalasan terhadap sesama pemain, ofisial, penyelenggara NBL Indonesia, dan penonton/suporter, dapat dikeluarkan dari pertandingan dan dikenakan skorsing minimal 5 (lima) kali pertandingan, serta dikenakan denda minimal sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Meskipun tindakan pemukulan, menendang, menyikut,dan bentuk kekerasan fisik lain tersebut tidak terlihat oleh wasit, tetapi terlihat melalui rekaman video, maka pemain maupun ofisial tersebut tetap akan dikenakan skorsing dan denda. Skorsing dan denda serupa juga dikenakan apabila kekerasan fisik dilakukan di luar pertandingan.”
Sumber: Rilis NBL Indonesia
Editor | : | Eko Widodo |
Komentar