Sejumlah Pengurus Provinsi POBSI (Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia) melaporkan tim penjaringan dan penyaringan Munas POBSI 2018 ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
Munas POBSI 2018 berlangsung di Jakarta pada 16-17 Desember lalu, dengan keputusan pengusaha Hary Tanoesoedibjo terpilih sebagai Ketua Umum POBSI 2018-2022.
Namun, sejumlah Pengprov POBSI menganggap keputusan itu cacat hukum karena melanggar AD/ART POBSI.
Tim penjaringan dinilai bekerja tidak netral sehingga berdampak kepada gugurnya Mayjen Abdul Hafil Fuddin dalam bursa penjaringan.
Ketua Harian Pengprov POBSI Sumatera Selatan (Sumsel), Iwan Kurniawan, ada dua kesalahan fatal yang dilakukan tim penjaringan dan penyaringan.
Kesalahan pertama yakni meloloskan Hary sebagai salah satu calon ketua umum, padahal yang bersangkutan tidak pernah mencalonkan diri.
Baca juga: Lawan Adu Tengil Marcus/Kevin dari Malaysia Kini di Ambang Pemecatan oleh BAM
Adapun kesalahan kedua adalah menggugurkan pencalonan Mayjen Abdul Hafil Fuddin yang didukung 15 Pengprov dan telah memenuhi kelengkapan persyaratan.
"Pihak yang mendaftarkan Hary Tanoesoedibjo tidak menyertakan surat kuasa. Saya ngecek langsung, memang tidak ada. Tetapi kok malah dinyatakan sah oleh panitia," kata Iwan pada Selasa (18/12/2018) malam.
Sejak awal, kata Iwan, Hary Tanoesoedibjo menyatakan tidak akan maju ke bursa pencalonan Ketua Umum PB POBSI bila ada calon lain.
"Setelah tahu Pak Hafil mendaftar, Hary Tanoe menyatakan tidak akan maju. Nah, masalahnya ada orang-orang yang memaksakan diri tanpa terlebih dahulu minta izin," ucap Iwan.
"Saya yakin pak Hary Tanoe paham dengan aturan organisasi. Apalagi beliau sudah menyatakan mundur sebelum Munas," tutur dia.
View this post on InstagramIzin keluar Bolasporter.... . #josemourinho #manchesterunited #premierleague
Editor | : | Nugyasa Laksamana |
Sumber | : | Berbagai sumber |
Komentar