Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (Inasgoc) menerapkan aturan tegas soal penggunaan hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan ajang multi-event tersebut.
Hak kekayaan intelektual yang dimaksud seperti nama, logo, serta maskot Asian Games 2018, dan hal itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan komersil para sponsor resmi.
Jika ada individu atau perusahaan tanpa hak sponsorship yang memanfaatkan logo atau maskot Asian Games 2018 untuk kepentingan komersil, Inasgoc berhak melakukan tindakan hukum.
(Baca juga: Danilo Petrucci Sukses Ungguli Pebalap Top MotoGP meski Finis Ke-5 pada GP Qatar)
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Adel Chandra, memastikan Inasgoc sudah mendaftarkan berbagai atribut Asian Games 2018 kepada pihaknya.
"Soal merek dagang ini adalah perdata. Jadi kalau ada yang melanggar, awalnya kita akan melakukan pendekatan persuasif, misalnya seperti somasi," kata Chandra.
"Somasi pertama diperingatkan. Namun kalau yang kedua dan selanjutnya masih bandel, kita bisa melakukan tindakan represif atau menuntut secara hukum," tutur dia.
Direktur Revenue Inasgoc, Hasani Abdulgani, juga berpendapat demikian. Ia menyebut pihaknya bukan ingin menghakimi, tetapi berniat mengedukasi.
Ia menyadari bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia ada yang belum memahami persoalan hak kekayaan intelektual.
Editor | : | Diya Farida Purnawangsuni |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar