Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Stevie Ongen Dapat Rp 5 Juta Setelah Menang TKO pada Mahkota Boxing Superseries

By Nugyasa Laksamana - Sabtu, 10 Maret 2018 | 22:23 WIB
Petinju asal Ambon, Stevie Ongen Ferdinandus, berpose seusai memukul jatuh lawannya, Filipus Rangga, pada laga Mahkota Boxing Superseries, di Cilandak Town Square, Jakarta, Sabtu (10/3/2018).
NUGYASA LAKSAMANA/BOLASPORT.COM
Petinju asal Ambon, Stevie Ongen Ferdinandus, berpose seusai memukul jatuh lawannya, Filipus Rangga, pada laga Mahkota Boxing Superseries, di Cilandak Town Square, Jakarta, Sabtu (10/3/2018).

Sesuai dengan janji sebelumnya, Mahkota Boxing Superseries (MBSS) akan memberikan uang Rp 5 Juta kepada petinju yang mampu meraih kemenangan knockout (KO).

Pencapaian itu ditorehkan oleh petinju kelas welter asal Ambon, Stevie Ongen Ferdinandus, pada laga melawan Filipus Rangga, di Atrium Cilandak Town Square, Jakarta, Sabtu (10/3/2018).

Stevie dinyatakan menang technical knockout (TKO) oleh wasit setelah berhasil memukul jatuh Filipus di sudut ring.

Dengan demikian, Stevie berhak menerima uang Rp 5 juta dari panitia MBSS.

"Saya akui hal itu (uang Rp 5 juta) menjadi motivasi bagi petinju seperti saya," kata Stevie kepada JUARA seusai laga.

(Baca juga: Pemutaran Perdana Film Lee Chong Wei Dihadiri 20.000 Orang)

"Dengan hadiah itu kami menjadi yakin untuk meraih kemenangan dan saya buktikan bahwa saya bisa," ucap dia menambahkan.

MBSS rencananya akan diadakan sebanyak empat seri sepanjang 2018.

Setiap pemenang mulai seri pertama, otomatis akan ikut serta di seri kedua.

Ketika seorang peserta kembali menjadi pemenang, dipastikan tampil di seri ketiga, begitu pun pada seri keempat.


Editor : Delia Mustikasari
Sumber : BolaSport.com


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X