Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Ini Lima Program Percepatan Kemenpora dan KONI Setelah Dibubarkannya Satlak Prima

By Imadudin Adam - Jumat, 20 Oktober 2017 | 17:18 WIB
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto (tengah) berbicara di hadapan awak media di Media Center Kemenpora, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
NUGYASA LAKSAMANA/JUARA.NET
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto (tengah) berbicara di hadapan awak media di Media Center Kemenpora, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Dalam Perpres itu dirumuskan bahwa akan dilakukan penyederhanaan birokrasi dengan menghapuskan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Tugas Satlak Prima nantinya akan diserahkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yakni sebagai pengawas dan fasilitator.

Terkait hal ini Kemenpora dan KONI akan melakukan lima program cepat pasca dibubarkannya prima.

Hal ini dibahas oleh Kemenpora dirapat koordinasi peningkatan prestasi olahraga nasional pada Kamis (19/10/2017).

Berikut program percepatan yang segera dilakukan Kemenpora dan KONI.

1. Kemenpora: sesegera mungkin membantu penyelesaian pertanggungjawaban administrasi dan keuangan Satlak PRIMA.

2. Kemenpora: sesegera mungkin melakukan pergantian PPK (dari PPR PRIMA ke PPK yang khusus menangani pelaksanaan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional sebagaimana yang diatur dalam PERPRES).

3. Kemenpora dan KONI: sesegera mungkin mrelakukan pendataan aset dan seluruh data pendukung mantan PRIMA yang menjadi kewenangan Kemenpora.

4. Kemenpora dan KONI: sesegera mungkin menyusun program perencanaan yang akan menjadi panduan kegiatan induk organisasi cabang olahraga dan NPC.

5. Kemenpora dan KONI: sesegera mungkin mengadakan FGD untuk membantu penyusunan standarisasi hak dan kewajiban induk organisasi cabang lahraga dan NPC.

6. Kemenpora dan KONI: sesegera mungkin menyusun dokumen kontraktual (semacam undertaking document) yang menjadi perikatan administrasi, keuangan dan target pencapaian prestasi serta konsekuensinya antara Kemenpora dan induk organisasi cabang olahraga dan NPC.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Delia Mustikasari
Sumber : -


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X