Tim investigasi yang diutus PP PBSI untuk melakukan investigasi penyelenggaraan Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) PBSI Medan dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI.
Hasil investigasi tim yang diutus PP PBSI itu akhirnya membuahkan lahirnya surat pemberhentian Johannes IW dari jabatan Ketua PBSI Sumut bersama kepengurusan dari PP PBSI.
"Kami sangat menyayangkan tindakan PP PBSI yang langsung membentuk tim investigasi dengan dasar pengaduan PBSI Medan. PP PBSI bukan mengarahkan PBSI Medan membuat pembelaan diri atas keberatan kepada PBSI Sumut," kata Datuk Selamat Ferry ketua rombongan Pengkab Pengkot PBSI se Sumut saat memberikan keterangan pers.
Baca Juga:
- Tim Angkat Berat Indonesia Jadi Juara Umum pada ASEAN Para Games 2017
- Greysia/Apriani Akui Kalah Pengalaman dari Matsutomo/Takahashi
Berdasarkan pasal 13 ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) PBSI, maka Muskotlub PBSI Medan adalah sah karena pihak yang dimuskotlubkan tidak ada melakukan pembelaan diri dalam masa 30 hari.
Dalam hal ini, sebenarnya yang melanggar AD/ART adalah PP PBSI yang mengutus tim investigasi pada 18 Juli dan sudah melewati batas waktu 30 hari.
"Apabila PBSI Medan keberatan atas pelaksanaan Muskotlub, maka dapat melakukan pembelaan diri selambat-lambatnya 30 hari dan bila tidak ada pembelaan diri atas keberatan tersebut, maka PBSI Medan menerima Muskotlub dan Muskotlub itu sah menurut AD/ART," kata Datuk Selamat Ferry
Berdasarkan pasal 13 ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) PBSI, maka Muskotlub PBSI Medan adalah sah karena pihak yang dimuskotlubkan tidak ada melakukan pembelaan diri dalam masa 30 hari.
Dalam hal ini, sebenarnya yang melanggar AD/ART adalah PP PBSI yang mengutus tim investigasi pada 18 Juli dan sudah melewati batas waktu 30 hari.
Editor | : | Diya Farida Purnawangsuni |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar