Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tim Investigasi Tabrak AD/ART PBSI

By Jumat, 22 September 2017 | 13:30 WIB
Tim investigasi PP PBSI saat menghadiri pelaksanan Sosialisasi Sistem Informasi PBSI di Hotel Niagara Parapat, 22-23 Agustus 2017 lalu. Kehadiran mereka dipertanyakan karena tidak diketahui oleh PBSI Sumut.
ABDI PANJAITAN/BOLASPORT.COM
Tim investigasi PP PBSI saat menghadiri pelaksanan Sosialisasi Sistem Informasi PBSI di Hotel Niagara Parapat, 22-23 Agustus 2017 lalu. Kehadiran mereka dipertanyakan karena tidak diketahui oleh PBSI Sumut.

Tim investigasi yang diutus PP PBSI untuk melakukan investigasi penyelenggaraan Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) PBSI Medan dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI.

Hasil investigasi tim yang diutus PP PBSI itu akhirnya membuahkan lahirnya surat pemberhentian Johannes IW dari jabatan Ketua PBSI Sumut bersama kepengurusan dari PP PBSI.

"Kami sangat menyayangkan tindakan PP PBSI yang langsung membentuk tim investigasi dengan dasar pengaduan PBSI Medan. PP PBSI bukan mengarahkan PBSI Medan membuat pembelaan diri atas keberatan kepada PBSI Sumut," kata Datuk Selamat Ferry ketua rombongan Pengkab Pengkot PBSI se Sumut saat memberikan keterangan pers.

Baca Juga:

Berdasarkan pasal 13 ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) PBSI, maka Muskotlub PBSI Medan adalah sah karena pihak yang dimuskotlubkan tidak ada melakukan pembelaan diri dalam masa 30 hari.

Dalam hal ini, sebenarnya yang melanggar AD/ART adalah PP PBSI yang mengutus tim investigasi pada 18 Juli dan sudah melewati batas waktu 30 hari.

"Apabila PBSI Medan keberatan atas pelaksanaan Muskotlub, maka dapat melakukan pembelaan diri selambat-lambatnya 30 hari dan bila tidak ada pembelaan diri atas keberatan tersebut, maka PBSI Medan menerima Muskotlub dan Muskotlub itu sah menurut AD/ART," kata Datuk Selamat Ferry

Berdasarkan pasal 13 ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) PBSI, maka Muskotlub PBSI Medan adalah sah karena pihak yang dimuskotlubkan tidak ada melakukan pembelaan diri dalam masa 30 hari.

Dalam hal ini, sebenarnya yang melanggar AD/ART adalah PP PBSI yang mengutus tim investigasi pada 18 Juli dan sudah melewati batas waktu 30 hari.


Editor : Diya Farida Purnawangsuni
Sumber : BolaSport.com


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X