Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Nominal Bonus Peraih Medali SEA Games 2017 Belum Ditentukan

By Delia Mustikasari - Kamis, 31 Agustus 2017 | 13:53 WIB
Pejabar Pembuat Komitmen Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Chandra Bhakti menjawab pertanyaan media pada konferensi pers evaluasi SEA Games 2017 di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
DELIA MUSTIKASARI/JUARA.NET
Pejabar Pembuat Komitmen Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Chandra Bhakti menjawab pertanyaan media pada konferensi pers evaluasi SEA Games 2017 di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Indonesia menutup kiprah pada SEA Games 2017 yang berakhir 30 Agustus lalu dengan berada di peringkat kelima. Meski begitu, Pemerintah sudah menyiapkan apresiasi untuk para peraih medali.

"Kami akan memberikan bonus kepada peraih medali SEA Games. Namun, besarannya belum kami tentukan. Bonus dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk atlet juga masih dalam proses," kata Pejabat Pembuat Komitmen Satlak Prima Chandra Bhakti di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Bonus bagi peraih medali SEA Games rencananya akan diberikan setelah pelaksanaan ASEAN Paragames yang digelar pada 17-23 September mendatang.

Terkait pendanaan SEA Games 2017 Chandra mengatakan bahwa uang saku atlet sudah dicairkan sejak 2 Agustus.

"Proses anggaran SEA Games sudah dipersiapkan dan mengacu pada anggaran tunggal dengan upaya percepatan. Satlak Prima baru eksis melakukan proses pencairan dana pada Mei, sementara pelatnas sudah dimulai sejak Januari," ucap Chandra.

Baca juga:

"Masalah akomodasi akan kami selesaikan dalam satu-dua hari ini karena kami harus menunggu laporan dari manajer setiap cabang olahraga," ujar Chandra.

Ke depan, Chandra berharap masalah keterlambatan uang saku dan akomodasi tidak terjadi lagi.

"Proses percepatan harus dilakukan. Yang pasti, komponen honor sebelum tanggal 5 setiap bulannya sudah harus masuk rekening atlet. Termasuk, dana untuk uji coba," tutur Chandra.

"Perlu kami jelaskan bahwa akomodasi bukan wewenang PPK saja. Di dalamnya, ada unit layanan pengadaan, kelompok kerja pengadaan, dan verifikasi. Jadi, prosesnya harus dipercepat," kata Chandra.


Editor : Delia Mustikasari
Sumber : juara.net


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X