Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Menpora Tanggapi Keterlambatan Uang Saku Eki Febri

By Delia Mustikasari - Kamis, 31 Agustus 2017 | 12:56 WIB
Menpora Imam Nahrawi (berdiri di mimbar) memberikan keterangan pers di Media Center, Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
DELIA MUSTIKASARI/JUARA.NET
Menpora Imam Nahrawi (berdiri di mimbar) memberikan keterangan pers di Media Center, Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Menteri pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan bahwa pihaknya menganut prinsip kehati-hatian dalam pencairan dana akomodasi dan honor atlet.

Hal tersebut menanggapi keluhan dari atlet tolak peluru Indonesia, Eki Febri Ekawati, yang mengaku belum mendapat uang saku dan akomodasi atlet selama masa persiapan hingga pelaksanaan SEA Games 2017, 19-30 Agustus, lalu.

"Masalah atlet sudah didentifikasi. Prinsip kehati-hatian adalah hal utama, terutama dalam penyelesaian akomodasi dan honor sesuai abstraksi keuangan negara," kata Imam dalam konferensi pers di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

 

Allegedly SEA Games 2017 Gold Medallist Eka Febri Ekawati (shot put) shared her concern. The government of Indonesia was said to have not distributed the stipend for accomodation and/or other expenses to the athletes since January. Wondering if this is true? Indonesian: Ini ada yang diduga sebagai mbak Eki Febri Ekawati, peraih Medali emas untuk Indonesia dari nomor tolak peluru putri di SEA Games 2017 menyatakan begini. Ga tahu benar ga ya.....? Pak @nahrawi_imam mungkin bisa konfirmasi atau bantu cek Pak? Credit: Badminton News flash. #athlete #kualalumpur #malaysia #seagames2017 #gold #medal #emas #juara #champion #winner #brilliant #amazing  #incredible #awesome #crazy #asian #allthebest #ganteng #badminton #badmintonplayer #love #indonesia  #bulutangkis #羽毛球 #バドミントン #배드민턴

Sebuah kiriman dibagikan oleh Badminton Talk (@badmintalk_com) pada

"Penyelesaian tidak bisa parsial. Prosesnya harus menyeluruh dan ada terobosan kebijakan sesuai aturan olahraga. Dana olahraga tidak hanya APBN karena harus mengikuti kaidah hukum dan administrasi yang pasti," ucap Imam.

Karena itu, Imam berharap adanya keterlibatan masyarakat yang lebih luas untuk mendanai olahraga dan mendirikan lembaga dana olahraga untuk mengakomodir dana non-APBN.

"Kalau dana dari APBN harus disiplin administrasi seperti yang terjadi pada Eki. Ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam hal keuangan karena kami sering diingatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengelolaan keuangan," tutur Imam.

Baca juga:

Imam juga mengutip pernyataan duta besar Indonesia untuk Selandia Baru, Tontowi Yahya bahwa Indonesia bisa meniru cara Argentina. Pemerintah Argentina menyumbang 1 dollar Amerika Serikat (AS) untuk pembinaan olahraga," ucap Imam.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Chandra Bhakti mengatakan bahwa masalah akomodasi atlet sudah diselesaikan.

"Kami akan segera menyelesaikan perkara pembayaran akomodasi dan honor paling lambat pada 5 September," ujar Chandra.


Editor : Delia Mustikasari
Sumber : -


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X