Persib Bandung mendapatkan sanksi berupa denda Rp 110 juta. Keputusan tersebut diberikan oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI karena tingkah laku buruk oknum bobotoh di Stadion Ratu Pamelingan, Pamekasan, 9 Juli 2017 saat Maung Bandung menghadapi Madura United.
Dilansir laman Persib, dalam surat bernomor 044/LI/SK/KD-PSSI/VII/2017, dijelaskan bahwa pada laga tandang tersebut bobotoh kedapatan menyalakan cerawat dan bom asap yang dapat membahayakan pemain, perangkat pertandingan, dan penonton sendiri.
Baca Juga:
- Semangat PSMS Berlipat Menghadapi Putaran Kedua
- Faktor Minus Jam Terbang di Lini Serang Timnas U-22
- Salam Perpisahan Liverpool untuk Lucas
Menanggapi sanksi tersebut, media officer Persib Irfan Suryadireja menuturkan, manajemen PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) akan melakukan banding. Pasalnya, manajemen bisa melakukan banding sesuai dengan pasal 118 Kode Disiplin PSSI.
"Katanya kasus di Madura, ketika ada oknum bobotoh menyalakan flare dan smoke bom. Tapi saya belum baca surat komdisnya yang pasti kami akan banding," kata Irfan, Rabu (19/7/2017).
"Sanksinya Rp 110 juta tapi kami akan banding. Karena kalau Rp 110 juta kami banding, kalau gak salah bisa banding itu di atas Rp50 juta," ujarnya.
Sanksi yang didapat tim Maung Bandung ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Persib sempat mendapatkan sanksi denda karena tingkah laku buruk oknum bobotoh di dalan stadion.
Editor | : | Aloysius Gonsaga |
Sumber | : | - |
Komentar