Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

'Empat Spanduk Berbau SARA Miskinkan Persija'

By Segaf Abdullah - Jumat, 23 Juni 2017 | 10:21 WIB
Satu dari empat spanduk berbau SARA yang dibentangkan oknum Jakmania, sebutan fans Persija, pada laga pekan kesepuluh Liga 1 musim 2017 kontra PS TNI di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).
DOK. PERSIJA
Satu dari empat spanduk berbau SARA yang dibentangkan oknum Jakmania, sebutan fans Persija, pada laga pekan kesepuluh Liga 1 musim 2017 kontra PS TNI di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).

Direktur Utama Persija Jakarta, Gede Widiade, buka suara menyoal sanksi denda yang kembali menerpa tim ibu kota. Pengusaha berdarah Bali itu merasa empat spanduk berbau SARA membuat klubnya seperti dimiskinkan.

Sebelumnya, Persija dinyatakan melanggar regulasi Liga 1 pada Sidang kedelapan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Rabu (21/6/2017).

Persija pun didenda Rp 30 juta lantaran ulah oknum suporternya yang dianggap membentangkan spanduk bernada SARA.

Pada butir ketiga hasil sidang tersebut, Persija dinyatakan menyalahi pasal 59 perihal situasi yang dapat menganggu jalannya pertandingan.

Baca Juga:

"Hal-hal yang mengganggu jalannya Pertandingan seperti flare, fireworks, smoke bomb, laser, spanduk yang bernada rasis, yel-yel serta hal lain dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran disiplin dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin," begitu bunyi pasal yang terdapat dalam Bab XI tentang Disiplin tersebut.

Menyikapi sanksi yang kembali menimpa Persija tersebut, Gede Widiade bereaksi. Eks bos Bhayangkara FC itu yakin bahwa perilaku merugikan tersebut bukan ulah Jakmania, sebutan fans tim ibu kota.

"Spanduk itu yang bikin Persija miskin. Yang memasangnya tentu bukan Jakmania," ucap Gede kepada wartawan, Kamis (22/6/2017).

"Ada empat spanduk SARA. Salah satunya berbunyi 'jangan ganggu ulama kami," tutur dia.

Yang masih menjadi perdebatan yakni, apakah spanduk tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berbau SARA. Meski begitu, Gede menegaskan bahwa pihaknya enggan melayangkan permohonan banding.


Editor : Jalu Wisnu Wirajati
Sumber : -


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X