Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Komdis PSSI Denda Persib dan Hukum Ferdinand Sinaga

By Segaf Abdullah - Sabtu, 29 April 2017 | 17:12 WIB
Penyerang PSM Makassar, Ferdinand Sinaga, saat membela timnya yang dijamu Arema Cronus pada laga TSC di Stadion Gajayana, Kota Malang, 14 Oktober 2016.
SUCI RAHAYU/JUARA.NET
Penyerang PSM Makassar, Ferdinand Sinaga, saat membela timnya yang dijamu Arema Cronus pada laga TSC di Stadion Gajayana, Kota Malang, 14 Oktober 2016.

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mulai bertindak untuk sejumlah insiden pada pekan awal Liga 1 dan Liga 2 musim 2017. Tercatat, Persib Bandung dan striker PSM Makassar, Ferdinand Sinaga, masuk dalam daftar terhukum.

Persib didenda Rp 20 juta. Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran oknum bobotoh, sebutan fans Persib, kedapatan menyalakan cerawat, bom asap, dan melemparkan botol ke arah lapangan.

Kejadian tersebut terjadi pada laga pembuka Liga 1 kontra Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Sabtu (15/4/2017).

Sementara itu, striker PSM Makassar, Ferdinand Sinaga, diskors empat pertandingan. Ferdinand harus menerima sanksi akibat ulahnya menempeleng kepala bagian belakang bomber asing Persela Lamongan, Ivan Carlos.

Baca Juga:

Insiden tersebut juga terjadi pekan pertama saat PSM menjamu Persela di Stadion Andi Mattalatta, Makassar, Minggu (16/4/2017).

Adapun keputusan tersebut diambil Komdis PSSI dalam rapat yang digelar di Kantor PSSI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017) malam WIB.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komdis, Asep Edwin. Hadir pula wakil Ketua Husin Umar serta para anggota, yakni Yusuf Bachtiar, Dwi Irianto, serta Eko Hendro Prasetyo.

Berikut ini adalah hasil sidang Komdis PSSI, Jumat (28/4/2017):

Sanksi Pemain


Editor : Beri Bagja
Sumber : PSSI.org


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X