Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PSSI Mediasi Kasus Mantan Pelatih Pelita Bandung Raya

By Segaf Abdullah - Kamis, 13 April 2017 | 05:01 WIB
Mantan Pelatih Pelita Bandung Raya, Daniel Darko Janackovic (kiri) di dampingi Kuasa Hukumnya, Henry Indraguna (tengah), dalam sesi jumpa pers di Kantor PSSI, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
SEGAF ABDULLAH/JUARA.NET
Mantan Pelatih Pelita Bandung Raya, Daniel Darko Janackovic (kiri) di dampingi Kuasa Hukumnya, Henry Indraguna (tengah), dalam sesi jumpa pers di Kantor PSSI, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

PSSI melakukan mediasi untuk kasus yang menimpa eks pelatih Pelita Bandung Raya (PBR), Daniel Darko Janackovic. Sebelumnya, Darko mengklaim menerima cek kosong dari manajemen PBR senilai Rp 1,8 miliar.

Jumlah tersebut merupakan gaji yang seharusnya diterima Darko Janackovic selama melatih PBR pada 2013. Masalahnya, tidak ada lagi klub PBR di Indonesia.

Lisensi klub tersebut sudah dibeli oleh Madura United. Darko juga sudah melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2017).

Darko resmi melaporkan pemilik PBR, Ary Sutedi dan Direktur PBR Gracia Paulo ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1804/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum, terkait Pasal 378 tentang penipuan.

Baca Juga:

"PSSI akan mendalami permasalahan ini. Namun, kami bukan dalam posisi tunjuk langsung klub dan mengeluarkan mereka dari kompetisi," ucap Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Rabu (12/4/2017).

"Ada yang harus diikuti dalam proses mediasi hingga pengambilan keputusan yang sifatnya mengikat," kata dia.

Menurut Joko, untuk klub bermasalah, PSSI berhak mengurangi poin, diambil alih hak komersialnya, hingga diberhentikan dari kompetisi.


Editor : Estu Santoso
Sumber : -


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X