Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Ketum PSSI: Saya Harap 5 Klub Legendaris Indonesia Bisa Bermain di Satu Level

By Fifi Nofita - Minggu, 8 Januari 2017 | 12:28 WIB
Ruang Kongres Tahunan PSSI di  Hotel Aryaduta Bandung, Minggu (8/1/2017).
FIFI NOFITA/JUARA.NET
Ruang Kongres Tahunan PSSI di Hotel Aryaduta Bandung, Minggu (8/1/2017).

Tujuh klub yang sempat dicoret keanggotannya oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dipastikan dikembalikan status keanggotannya. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi pada Kongres Tahunan PSSI di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Minggu (8/1/2017).

Ketujuh klub tersebut yakni Persebaya Surabaya, Arema Indonesia, Persema Malang, Persibo Bojonegoro, serta Lampung FC, Persipasi Bekasi, dan Persewangi Banyuwangi.

Edy menilai ada lima klub yang sudah melegenda di sepak bola Indonesia, salah satunya yakni Persebaya. Pihaknya memberikan tempat bagi tim kebanggaan Bonek ini untuk berlaga di kompetisi Divisi Utama.

"Ada lima klub, mulai dari timur sana ada Ujungpandang (Makassar), kemudian Surabaya yakni Persebaya, di Bandung Persib, Jakarta Persija, dan PSMS di Medan," ucap Edy.

"Lima legenda ini saya berharap akan berkiprah kembali dalam satu level dan mengeluarkan pemain unggulan untuk timnas yang akan datang," harapnya.

Edy menambahkan, untuk enam klub lainnya yakni Arema Indonesia, Persema Malang, Persibo Bojonegoro, serta Lampung FC, Persipasi Bekasi, dan Persewangi Banyuwangi pada kompetisi 2017 akan berlaga di Liga Nusantara.

"Terkhusus Surabaya, saya letakkan di Divisi Utama. Enam klub yang lainnya saya tempatkan pada Liga Nusantara," jelasnya.

[video]http://video.kompas.com/e/5274006566001_v1_pjuara[/video]


Editor : Firzie A. Idris
Sumber : -


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X