Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Mantan Ketum PSSI La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas

By Eris Eka Jaya - Selasa, 27 Desember 2016 | 16:32 WIB
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, saat ini berstatus tersangka untuk kasus terkait dana hibah Kadin Jawa Timur.
HERKA YANIS/JUARA.net
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, saat ini berstatus tersangka untuk kasus terkait dana hibah Kadin Jawa Timur.

Pengadilan Tipikor memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, yang juga merupakan mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.

Majelis hakim memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, yang juga merupakan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada sidang yang digelar, Selasa (27/12/2016) siang.

"Pertama, menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Sumpeno dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas," kata dia.

Ketiga, lanjut Sumpeno, hakim juga memerintahkan agar terdakwa La Nyalla Mattalitti segera dikeluarkan dari tahanan.

Keempat, memulihkan hak terdakwa La Nyalla Mattalitti dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.

Baca Juga:

Sebelumnya, La Nyalla didakwa menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Atas tindakannya itu, La Nyalla dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Editor : Eris Eka Jaya
Sumber : kompas.com


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X