Pengadilan Tipikor memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, yang juga merupakan mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.
Majelis hakim memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, yang juga merupakan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno pada sidang yang digelar, Selasa (27/12/2016) siang.
"Pertama, menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Sumpeno dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas," kata dia.
Ketiga, lanjut Sumpeno, hakim juga memerintahkan agar terdakwa La Nyalla Mattalitti segera dikeluarkan dari tahanan.
Keempat, memulihkan hak terdakwa La Nyalla Mattalitti dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat.
Baca Juga:
- Terkait Gol Giroud, Koscielny Puji 25 Pemain Arsenal
- David Moyes Kesal dengan Gol Tendangan Kalajengking Mkhitaryan
- Ini Satu Hal yang Mourinho Benci pada Laga Kontra Sunderland
Sebelumnya, La Nyalla didakwa menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Atas tindakannya itu, La Nyalla dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan dilelang.
Namun, jika hartanya tidak mencukupi, itu diganti pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.
Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. (Fachri Fachrudin)
Editor | : | Eris Eka Jaya |
Sumber | : | kompas.com |
Komentar