Pemalsuan paspor yang dilakukan striker klub Uni Emirat Arab, Al Nasr, Wanderley Santos Monteiro Junior, berbuntut panjang. Terbaru, Komisi Disiplin (Komdis) AFC menjatuhkan dua hukuman sekaligus kepada klub yang dibela pemain asal Brasil, yang mengaku pesepak bola naturalisasi Indonesia itu.
Pertama, Al Nasr didenda sebesar 1000 dollar Amerika atau sekitar Rp 13 juta.
Kedua, mereka juga harus rela kemenangan 3-0 atas Al Jaish pada leg pertama Liga Champions Asia dibatalkan. Diketahui, pada laga tersebut, Wanderley mencetak dua gol.
Akan hal itu, Komdis AFC memutuskan Al Nasr telah melanggar Pasal 24.6.3 peraturan kompetisi akibat menggunakan pemain dengan paspor palsu.
Baca juga:
- Akhir Pekan Tak Mujur Bagi Duo Eks Bintang Liverpool di Asia Tenggara
- Alasan Gomes Memilih Munhar Jadi Kapten Madura United
- Rahmad Darmawan Kalahkan Zah Rahan, Sang Pelatih Jadi Menawan
Selain itu, klub yang bermarkas di Dubai tersebut juga dinyatakan melanggar Pasal 57.1 Kode Disiplin AFC. Sebelumnya, Komdis AFC sudah menjatuhi hukuman 60 hari larangan bermain bagi Wanderley.
Namun, hukuman tersebut diberikan AFC sambil menunggu pengusutan lebih lanjut terhadap kasus ini. Jika benar-benar terbukti, pemain berusia 27 tahun itu berpotensi mendapat hukuman lebih berat.
"Keputusan ini didasari pengumuman pada Rabu (31/8/2016) oleh otoritas negara Indonesia bahwa paspor Indonesia yang digunakan oleh Wanderley adalah dokumen palsu atau dipalsukan," begitu yang tertulis dalam rilis AFC, Jumat (2/9/2016).
Dalam skandal ini, Wanderley ditengarai memalsukan paspor Indonesia demi mengisi satu slot pemain Asia pada kompetisi Uni Emirat Arab.
[video]http://video.kompas.com/e/5119124009001_v1_pjuara[/video]
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | Fox Sports Asia |
Komentar