Viking Persib Club (VPC) menarik salah satu penyedia jasa asuransi untuk menjalin kerja sama. Organisasi bobotoh terbesar ini secara resmi menandatangani kontrak selama satu tahun dengan BIMA Asuransi (PT Milvik Indonesia).
Penandatanganan kontrak kerja sama tersebut secara simbolis sekaligus launching dilakukan di Cafe Sereh, Jalan Taman Pramuka, Kota Bandung, Senin (29/8/2016).
Salah seorang pengurus Viking, Dadan Gareng, mengungkapkan alasan menerima tawaran kerja sama dengan BIMA Asuransi.
Menurut Gareng, hal itu sebagai upaya memfasilitasi anggota khususnya jika terjadi kecelakaan, baik dalam perjalanan menuju atau pulang dari stadion, juga dalam kegiatan keseharian lainnya.
Baca Juga:
- Maradona Dituduh Gunakan Paspor Palsu
- Dedi Gusmawan Senang Dipanggil Timnas Indonesia
- Nilai Minus Liverpool di Mata Pemain Muda Kroasia
"Kami mengantisipasi, karena sering juga ada kecelakaan dari anggota Viking. Kami menyiasati itu dengan asuransi ini, tetapi mudah-mudahan jangan sampai ada apa-apa," ucap Gareng.
Gareng menambahkan, asuransi bisa didapatkan oleh anggota Viking yang sudah melakukan pembaharuan status anggota atau pemutihan. Selain itu, bagi yang belum tedaftar bisa langsung mendaftar ke sekretariat Viking, Jalan Gurame, Kota Bandung.
Pemutihan atau pendaftaran akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 dan akan memperoleh kaos resmi Viking serta kartu anggota yang berfungsi juga sebagai asuransi pelindungan.
"Kami membebaskan kalau ada kecelakaan, maka kami yang mengklaim."
Manajer BIMA Asuransi regional Jawa Barat, Tubagus Arif Adiyta
Sementara itu, Manajer BIMA Asuransi regional Jawa Barat, Tubagus Arif Adiyta menuturkan, penyediaan asuransi kepada anggota Viking ini diberikan dalam bentuk perlindungan.
Jika terjadi kecelakaan dalam keseharian ataupun perjalanan yang mengakibatkan cedera fatal atau meninggal dunia. Perlindungan tertanggung mencapai Rp 30 juta dan Rp 60 juta.
Menurut standar prosedurnya, Bima Asuransi akan mencairkan biaya klaim setidaknya dalam waktu lima hari kerja. Waktu tersebut dilakukan guna melengkapi persaratan dokumen yang dibutuhkan oleh pihak asuransi.
"Standarnya, kami membutuhkan lima hari. Kami membebaskan kalau ada kecelakaan, maka kami yang mengklaim. Soal klaim, ada beberapa dokumen yang dilengkapi dan dokumennya nggak ribet," tandasnya.
[video]http://video.kompas.com/e/5102671082001_v1_pjuara[/video]
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | juara |
Komentar