Pasangan pebulu tangkis ganda campuran nasional, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir, menerima asuransi perlindungan jiwa dan kesehatan senilai Rp 1 miliar dari BNI Life. Durasi asuransi ini akan berlaku hingga empat tahun ke depan.
Perlindungan jiwa dan kesehatan tersebut merupakan bentuk penghargaan yang diberikan BNI Life kepada para atlet peraih medali pada Olimpiade Rio 2016, 5-21 Agustus lalu. Tontowi/Liliyana adalah peraih medali emas cabang bulu tangkis nomor ganda campuran.
Mereka meraih medali emas setelah mengalahkan wakil Malaysia, Chan Peng Soon/Goh Liu Ying, 21-14, 21-12, pada babak final yang berlangsung di Riocentro Pavilion 4, Rio de Janeiro, Brasil, tepat dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71, Rabu (17/8/2016).
"Kami sangat menghargai semangat dan kerja keras para atlet ini, membawa nama negara, menunjukkan bahwa dengan tekad yang kuat, komitmen, dan kerja keras menghasilkan prestasi," tutur Direktur Utama BNI Life Budi Tampubolon, Minggu (28/8/2016).
"Semangat yang sama selalu kami tanamkan juga di BNI Life, untuk selalu menjadi yang terbaik dan tidak mengenal kata menyerah, " ujarnya.
"Terima kasih dan apresiasi kami, atas sumbangsih tersebut, semoga semangatnya terus berjalan ke generasi-generasi berikutnya, dan semoga perlindungan jiwa dan kesehatan dari BNI Life ini dapat menjadi pemacu semangat untuk menjadi lebih baik lagi," kata Budi lagi.
Selain Tontowi/Liliyana, BNI Life juga memberi apresiasi serupa kepada dua lifter peraih medali perak, Eko Yuli Irawan dan Sri Wahyuni Agustiani.
Eko dan Yuni masing-masing akan menerima asuransi perlindungan jiwa dan kesehatan senilai Rp 750 juta hingga 2020.
BNI Life akan memberikan asuransi tipe Perlindungan Jiwa Perisai Prima kepada Tontowi/Liliyana, Eko, dan Yuni.
Asuransi tersebut merupakan proteksi terhadap risiko meninggal dunia dan penggantian biaya perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan.
Sementara itu, perlindungan kesehatan dari program Maksima Sehat memberikan penggantian biaya perawatan di rumah sakit yang diakibatkan oleh penyakit maupun kecelakaan, termasuk di dalamnya pemberian santunan terhadap risiko meninggal dunia.
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | juara |
Komentar