KUALA LUMPUR, JUARA.net – Dua pemain dari dua klub berbeda Liga Super Malaysia (LSM) harus menjauh dari karier sepak bola yang ditekuninya selama dua tahun. Dua pemain ini dihukum larangan melakukan aktifitas sepak bola selama dua tahun akibat pemakaian doping.
Dua pemain Liga Super Malaysia (LSM)itu adalah striker Muhammad Shafiq Jamal dari Polis DiRaja Malaysia (PDRM FA) dan gelandang Perak FA, Muhammad Firdaus Saiyadi.
Muhammad Shafiq dan Muhammad Firdaus positif doping. Mereka pun kariernya ’digantung’ akibat penyalahgunaan zat terlarang di olahraga per 9 Juni 2016 hingga 8 Juni 2018.
Keputusan itu dibuat oleh Komisi Disiplin (Komdis) Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM), yang mengumumkan keputusan itu pada Selasa (26/7/2016).
Baca juga:
- Rahmad Darmawan Rasakan Kerasnya Sepak Bola Malaysia
- Sempat Tertinggal Dua Gol, Bali United Selamat dari Kekalahan
- Tim PON Jateng Bisa 'Repot' Karena Timnas U-19
Berdasarkan uji sampel air kencing kedua pemain itu, mereka dinilai doping. Uji itu dilakukan selepas laga LSM antara PDRM kontra Perak di Stadion Hang Jebat, Melaka, pada 4 Mei 2016.
”Pemain positif dari uji doping. Mereka bersalah karena melanggar Artikel 6 Peraturan AFC Anti-Doping 2016 berkenaan Peraturan Anti-Doping,” bunyi rilis Komdis FAM.
Pada 13 Juni 2016, Wakil Ketua Alih Status Pemain FAM, Abdul Aziz Yeop Jamaluddin, mengungkapkan kasus doping yang menjerat dua pemain itu. Dia mengatakan dua pemain itu mengonsumsi zat terlarang D-methamphetamine.
Zat itu sejenis obat perangsang yang dilarang oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Sebelum ini, pemain Kelantan FA, Zamri Ramli, juga gagal uji doping pada final Piala FA Malaysia 2013.
Kala itu, Kelantan FA menantang Johor Darul Ta'zim (Johor DT).
[video]http://video.kompas.com/e/5057091526001_v1_pjuara[/video]
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | Bernama |
Komentar