Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

La Nyalla Mungkin Tak Disidang di Surabaya

By Senin, 20 Juni 2016 | 20:55 WIB
Ketua Umum PSSI, La Nyalla, telah tiba di Indonesia.
Istimewa
Ketua Umum PSSI, La Nyalla, telah tiba di Indonesia.

aktif PSSI dilaksanakan di Jakarta.  

Penulis: Abba Gabrilin

Kebijakan itu salah satunya menghindari adanya intervensi terhadap penegak hukum dari para pendukung La Nyalla.

”Kami pertimbangkan kejadian kemarin, adanya perusakan di rumah dinas. Tetapi, hal itu akan menunggu pertimbangan aparat keamanan di sana,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).

”Nanti, kami minta aparat di sana (Surabaya) untuk baca situasi. Kalau memang tidak memungkinkan di Surabaya, kami minta dipindah ke Jakarta.”

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah.

Beberapa waktu lalu, sesaat setelah Kejati Jawa Timur mengumumkan status tersangka kepada La Nyalla atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012, rumah dinas Kepala Kejati Jatim menjadi sasaran aksi protes massa dari Pemuda Pancasila.

Mereka menuding Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung sengaja melakukan kriminalisasi atas La Nyalla untuk kepentingan elite politik di Jakarta.

Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan dua orang sebagai pelaku perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Keduanya adalah anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila.

Tak ingin peristiwa serupa terulang, kejaksaan akan mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi persidangan untuk La Nyalla. Bisa jadi, sidang untuk La Nyalla akan digelar di Jakarta.

Baca juga:

”Nanti, kami minta aparat di sana (Surabaya) untuk baca situasi. Kalau memang tidak memungkinkan di Surabaya, kami minta dipindah ke Jakarta,” kata Arminsyah.

Status tersangka La Nyalla sempat dua kali hilang lantaran memenangi gugatan pra-peradilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.

Kemudian, untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.

Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Estu Santoso
Sumber : kompas.com


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X