aktif PSSI dilaksanakan di Jakarta.
Penulis: Abba Gabrilin
Kebijakan itu salah satunya menghindari adanya intervensi terhadap penegak hukum dari para pendukung La Nyalla.
”Kami pertimbangkan kejadian kemarin, adanya perusakan di rumah dinas. Tetapi, hal itu akan menunggu pertimbangan aparat keamanan di sana,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
”Nanti, kami minta aparat di sana (Surabaya) untuk baca situasi. Kalau memang tidak memungkinkan di Surabaya, kami minta dipindah ke Jakarta.”
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah.
Beberapa waktu lalu, sesaat setelah Kejati Jawa Timur mengumumkan status tersangka kepada La Nyalla atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012, rumah dinas Kepala Kejati Jatim menjadi sasaran aksi protes massa dari Pemuda Pancasila.
Mereka menuding Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung sengaja melakukan kriminalisasi atas La Nyalla untuk kepentingan elite politik di Jakarta.
Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan dua orang sebagai pelaku perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Keduanya adalah anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila.
Tak ingin peristiwa serupa terulang, kejaksaan akan mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi persidangan untuk La Nyalla. Bisa jadi, sidang untuk La Nyalla akan digelar di Jakarta.
Baca juga:
- Fatcoy Absen, Bhayangkara Surabaya United Siapkan Tiga Pengganti
- Bali United Main di Sidoarjo, Indra Sjafri Bawa Spirit 2013
- Risky Novriansyah 'Hat-trick' dan PSS Sleman Pesta Gol
”Nanti, kami minta aparat di sana (Surabaya) untuk baca situasi. Kalau memang tidak memungkinkan di Surabaya, kami minta dipindah ke Jakarta,” kata Arminsyah.
Status tersangka La Nyalla sempat dua kali hilang lantaran memenangi gugatan pra-peradilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.
Kemudian, untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla. Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | kompas.com |
Komentar