Pengadilan Negeri Surabaya kembali memenangkan gugatan praperadilan pihak La Nyalla Matalitti atas status tersangka yang diberikan Kejati Jatim, Senin (23/5/2016). Ini berarti sudah tiga kali Ketua Umum PSSI tersebut berhasil menangkal status tersangka yang diberikan Kejati Jatim.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan diajukan atas nama putra La Nyalla, Muhammad Ali Affandi.
"Pemohon adalah putra La Nyalla, juga punya hak konstitusional untuk mengajukan praperadilan," ujarnya.
Putusan ketua majelis hakim dalam sidang putusan itu menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011 sampai 2014 kepada La Nyalla tidak sah.
Baca Juga:
- Lionel Messi Lampaui Prestasi Pele
- Tak Ikut Copa America dan Olimpiade, Paulo Dybala Angkat Bicara
- Luis Enrique: Barcelona Tercipta untuk Menjadi Juara
"Otomatis, cegah tangkal (cekal) yang diberlakukan Kantor Imigrasi atas permohonan Kejaksaan Agung terhadap La Nyalla tidak sah. Begitu juga dengan pemblokiran rekening bank milik La Nyalla oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dinyatakan juga tidak berkekuatan hukum," tambahnya.
Belasan pendukung La Nyalla langsung menggelar sujud sukur di halaman Pengadilan Negeri Surabaya setelah mendengar putusan hakim tersebut. "Ini bukti bahwa Pak Nyalla tidak bersalah dan hanya difitnah oleh Kejati Jatim," kata salah seorang pendukung La Nyalla.
Terakhir, Ketua Umum PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim periode 2011 hingga 2014. Penetapan tersangka kepada La Nyalla atas perkara tersebut Surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus tersebut bernomor TPPU No PRINT 447/0.5/Fd.1/04/2016.
[video]http://players.brightcove.net/4386485688001/5f5050ba-12eb-4380-b837-257aded67fbc_default/index.html?videoId=4906263266001&preload=none[/video]
Editor | : | |
Sumber | : | kompas.com |
Komentar