Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Lagi, La Nyalla Menangkan Praperadilan

By Ferril Dennys Sitorus - Senin, 23 Mei 2016 | 21:24 WIB
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, saat ini berstatus tersangka untuk kasus terkait dana hibah Kadin Jawa Timur.
HERKA YANIS/JUARA.net
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, saat ini berstatus tersangka untuk kasus terkait dana hibah Kadin Jawa Timur.

Pengadilan Negeri Surabaya kembali memenangkan gugatan praperadilan pihak La Nyalla Matalitti atas status tersangka yang diberikan Kejati Jatim, Senin (23/5/2016). Ini berarti sudah tiga kali Ketua Umum PSSI tersebut berhasil menangkal status tersangka yang diberikan Kejati Jatim.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan diajukan atas nama putra La Nyalla, Muhammad Ali Affandi.

"Pemohon adalah putra La Nyalla, juga punya hak konstitusional untuk mengajukan praperadilan," ujarnya.

Putusan ketua majelis hakim dalam sidang putusan itu menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011 sampai 2014 kepada La Nyalla tidak sah.

Baca Juga:

"Otomatis, cegah tangkal (cekal) yang diberlakukan Kantor Imigrasi atas permohonan Kejaksaan Agung terhadap La Nyalla tidak sah. Begitu juga dengan pemblokiran rekening bank milik La Nyalla oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dinyatakan juga tidak berkekuatan hukum," tambahnya.

Belasan pendukung La Nyalla langsung menggelar sujud sukur di halaman Pengadilan Negeri Surabaya setelah mendengar putusan hakim tersebut. "Ini bukti bahwa Pak Nyalla tidak bersalah dan hanya difitnah oleh Kejati Jatim," kata salah seorang pendukung La Nyalla.

Terakhir, Ketua Umum PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim periode 2011 hingga 2014. Penetapan tersangka kepada La Nyalla atas perkara tersebut Surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus tersebut bernomor TPPU No PRINT 447/0.5/Fd.1/04/2016. 

[video]http://players.brightcove.net/4386485688001/5f5050ba-12eb-4380-b837-257aded67fbc_default/index.html?videoId=4906263266001&preload=none[/video]


Editor :
Sumber : kompas.com


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X