Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Pembekuan PSSI Dicabut, Ini Komentar Simpatik Menpora Era SBY

By Segaf Abdullah - Rabu, 11 Mei 2016 | 06:31 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Pertama Adhyaksa Dault, puas dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) pembekuan PSSI.
KOMPAS.COM
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Pertama Adhyaksa Dault, puas dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) pembekuan PSSI.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2004-2009 Adhyaksa Dault ikut senang dengan keputusan Menpora Imam Nahrawi yang mencabut sanksi PSSI. Pria berusia 52 tahun itu memuji usaha keras Ketua Tim Ad-Hoc, Agum Gumelar, dan intervensi Presiden Joko Widodo atas hasil baik tersebut.

"Saya berterima kasih kepada Pak Agum Gumelar dan Pak Jokowi. Atas kerja keras dan inisiatif keduanya sanksi PSSI dapat dicabut," ucap Adhyaksa di Plaza Senayan, Selasa (10/5/2016).

Baca Juga:

Ucapan terima kasih yang terlontar dari Adhyaksa bukan tanpa sebab. Pria yang kini aktif sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka itu mengatakan pencabutan tersebut akan berimbas positif dalam semua segi sepak bola Indonesia.

"Ya, anak-anak kita dapat bermain lagi, pemain tim nasional (timnas) bukan tempatnya lagi di tarkam, dan sepak bola di Indonesia kembali menjadi industri," katanya.

Adhyaksa juga mengharapkan Kemenpora dapat menjaga konsistensi. Pria berkumis tebal itu pun mengungkapkan pangkal dari kisruh sepak bola yang selama ini terjadi di Indonesia tersebut.

"Kini waktunya Kemenpora untuk membimbing bukan mengintervensi. Jangan lagi membawa konflik pribadi ke ranah publik. Jika tidak suka dengan tikus, ya jangan bakar rumahnya," tuturnya.


Editor : Aloysius Gonsaga
Sumber : juara


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X