JAKARTA, JUARA.net – Gelapnya persiapan Kejuaraan Sepak Bola Torabika (ISC) A dan Indonesia Soccer Championship (ISC) B yang semula menyelimuti kini sudah terang benderang. Ada kesepakatan baru antara PT GTS dengan BOPI.
PT Gelora Trisula Semesta (GTS) selaku operator TSC dan ISC B melakukan pertemuan dengan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Akhirnya, kedua pihak menandatangani memorandum of understanding (MoU).
”Jadi, keinginan GTS dan BOPI sama, yakni mengawal agar even ini (TSC A dan ISC B) terimplementasi sebaik2nya. Ini bukan pekerjaan mudah, gerbangnya adalah MoU antara kami dan BOPI," kata Direktur Utama PT GTS, Joko Driyono.
Menurut penuturan Ketua BOPI, Noor Aman, MoU itu bersifat sama dengan rekomendasi yang sampai saat ini belum dikeluarkannya. Sebab, sebelumnya BOPI menilai ajang yang dibuat GTS belum layak digulirkan lantaran beberapa hal.
Tetapi, karena Presiden Joko Widodo sudah menyarankan agar TSC A berjalan sesuai jadwal, BOPI terpaksa mempersilahkan PT GTS mempersiapkan ajangnya tanpa menerbitkan rekomendasi.
Baca juga:
- Persib Siap Tempur di TSC A 2016, Atep Justru Khawatir
- Misi 10 Besar Bali United di TSC A 2016
- Kekhawatiran Gelandang Arema Jelang Kick-Off TSC A 2016
Secara umum, ada tiga poin yang disepakati dalam MoU itu. Pertama aspek keolahragaan, yang terfokus pada pengawasan, pelaksanaan dan proteksi terhadap integritas sepak bola.
Dalam catatan ini ditekankan yang utama adalah hal penerapan dan penegakan regulasi kompetisi serta pencegahan terhadapat match fixing (pengaturan pertandingan). Di mana, Pihak Kedua (GTS) wajib memberikan kewenangan kepada Pihak Pertama (BOPI) terhadap akses informasi dan dokumen yang terkait dengan administrasi penyelenggaraan dan pelaksanaan kompetisi.
Kedua aspek bisnis, yang terfokus pada pengawasan dan pelaksanaan sistem audit berkala dari Pihak Kedua (GTS) dan para klub peserta dari kompetisi TSC A dan ISC B. Semua terkait transparansi dalam komitmen dan kegiatan komersial yang dilakukan oleh pihak kedua dengan pihak manapun.
Ketiga, pendampingan dalam hubungan kelembagaan antara Pihak Kedua (PT GTS) dengan instansi lembaga-lembaga pemerintah terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, keamanan, periwisata, dan pendidikan.
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | juara |
Komentar