Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

TSC A dan ISC B Akhirnya Direstui BOPI dengan Tiga Syarat

By Kukuh Wahyudi - Rabu, 27 April 2016 | 15:06 WIB
CEO PT Gelora Trisula Semesta (GTS), Joko Driyono, mendapatkan rekomendasi dari BOPI untuk pelaksanaan TSC A dan ISC B setelah dua lembaga ini bertemu pada Rabu (27/4/2016). Rekomendasi ini berupa MoU kedua belah pihak.
VERDI HENDRAWAN/JUARA.NET
CEO PT Gelora Trisula Semesta (GTS), Joko Driyono, mendapatkan rekomendasi dari BOPI untuk pelaksanaan TSC A dan ISC B setelah dua lembaga ini bertemu pada Rabu (27/4/2016). Rekomendasi ini berupa MoU kedua belah pihak.

JAKARTA, JUARA.net – Gelapnya persiapan Kejuaraan Sepak Bola Torabika (ISC) A dan Indonesia Soccer Championship (ISC) B yang semula menyelimuti kini sudah terang benderang. Ada kesepakatan baru antara PT GTS dengan BOPI.  

PT Gelora Trisula Semesta (GTS) selaku operator TSC dan ISC B melakukan pertemuan dengan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Akhirnya, kedua pihak menandatangani memorandum of understanding (MoU).

”Jadi, keinginan GTS dan BOPI sama, yakni mengawal agar even ini (TSC A dan ISC B) terimplementasi sebaik2nya. Ini bukan pekerjaan mudah, gerbangnya adalah MoU antara kami dan BOPI," kata Direktur Utama PT GTS, Joko Driyono.

Menurut penuturan Ketua BOPI, Noor Aman, MoU itu bersifat sama dengan rekomendasi yang sampai saat ini belum dikeluarkannya. Sebab, sebelumnya BOPI menilai ajang yang dibuat GTS belum layak digulirkan lantaran beberapa hal.

Tetapi, karena Presiden Joko Widodo sudah menyarankan agar TSC A berjalan sesuai jadwal, BOPI terpaksa mempersilahkan PT GTS mempersiapkan ajangnya tanpa menerbitkan rekomendasi.

Baca juga:

Secara umum, ada tiga poin yang disepakati dalam MoU itu. Pertama aspek keolahragaan, yang terfokus pada pengawasan, pelaksanaan dan proteksi terhadap integritas sepak bola.

Dalam catatan ini ditekankan yang utama adalah hal penerapan dan penegakan regulasi kompetisi serta pencegahan terhadapat match fixing (pengaturan pertandingan). Di mana, Pihak Kedua (GTS) wajib memberikan kewenangan kepada Pihak Pertama (BOPI) terhadap akses informasi dan dokumen yang terkait dengan administrasi penyelenggaraan dan pelaksanaan kompetisi.

Kedua aspek bisnis, yang terfokus pada pengawasan dan pelaksanaan sistem audit berkala dari Pihak Kedua (GTS) dan para klub peserta dari kompetisi TSC A dan ISC B. Semua terkait transparansi dalam komitmen dan kegiatan komersial yang dilakukan oleh pihak kedua dengan pihak manapun.

Ketiga, pendampingan dalam hubungan kelembagaan antara Pihak Kedua (PT GTS) dengan instansi lembaga-lembaga pemerintah terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, keamanan, periwisata, dan pendidikan.


Editor : Estu Santoso
Sumber : juara


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X