Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Ketum PSSI Menangi Sidang Praperadilan

By Ferril Dennys Sitorus - Selasa, 12 April 2016 | 14:47 WIB
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.
HERKA YANIS/JUARA.net
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti.

Status tersangka Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dicabut secara otomatis.

Hal itu karena Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka La Nyalla Mattalitti. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ferdinandus dalam agenda sidang putusan, Selasa (12/4/2016).

"Menerima permohonan pemohon (La Nyalla) dan menolak seluruh eksepsi termohon," katanya.

Putusan yang dibacakan hakim itu disambut teriakan "Allahu Akbar" oleh pendukung La Nyalla yang memantau jalannya sidang di ruang Cakra, PN Surabaya. Para pendukung juga meneriakkan yel-yel "Pancasila Sakti".

Jalannya sidang putusan tersebut dijaga ketat oleh puluhan personel kepolisian.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan personel dari Polsek Sawahan dibantu Polrestabes Surabaya disebar ke sejumlah titik di PN Surabaya, Jalan Arjuno.

Mobil operasional polisi juga terlihat berjajar tepat di depan pengadilan negeri, di sisi Jalan Arjuno.

Tepat di belakang hakim tunggal Ferdinandus, yang sedang membacakan putusan, terdapat tiga personel polisi, satu di antaranya dari unsur Propam, serta satu orang dari pihak keamanan pengadilan.

Pada 16 Maret lalu, Kejati Jatim menyatakan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Kadin Jatim.

La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla terdeteksi tidak berada di Indonesia. Dia diduga berada di Malaysia dan Singapura, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

[video]http://video.kompas.com/e/4839774968001_ackom_pballball[/video]

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor :
Sumber : kompas.com


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X