Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kemenpora Berharap La Nyalla Contoh Sepp Blatter

By Kukuh Wahyudi - Rabu, 16 Maret 2016 | 18:51 WIB
Juru bicara Kemenpora, Gatot S Dewo Broto tetap berpegang pada azas pra-duga tak bersalah atas status tersangka yang diterima La Nyalla M Mattalitti.
THOMAS RIZAL/BOLA/JUARA.NET
Juru bicara Kemenpora, Gatot S Dewo Broto tetap berpegang pada azas pra-duga tak bersalah atas status tersangka yang diterima La Nyalla M Mattalitti.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan Ketua Umum PSSI sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka.

La Nyalla tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim ke Kadin sebesar Rp 5 miliar pada 2012. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Surat itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. Sementara itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang selama ini berkonflik dengan PSSI di bawah pimpinan La Nyalla merespons soal kasus tersebut.

”Kami berlakukan sikap praduga tak bersalah. Saya percaya Pak La Nyalla bisa mematuhi proses hukum. Tapi di sisi lain, jika memang betul harus mengikuti aturan,” kata Gatot S Dewa Broto, juru bicara Kemenpora.

”Meskipun tak bisa disamakan, poinnya saat Sepp Blatter ditetapkan tersangka atas kasus tertentu, dia mengatakan mundur. Padahal, ia belum jadi terpidana. Tapi sekali lagi, memang tak bisa disamakan,” tutur Gatot.

[video]http://players.brightcove.net/4386485688001/5f5050ba-12eb-4380-b837-257aded67fbc_default/index.html?videoId=4801092744001&preload=none[/video]


Editor : Estu Santoso
Sumber : juara.net


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X