Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Turnamen ISC Bakal Berubah Menjadi ISL?

By Sabtu, 12 Maret 2016 | 16:40 WIB
Kantor PSSI di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Dok. JUARA
Kantor PSSI di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) menjadi momentum penting bagi PSSI.

Penulis: Kukuh Wahyudi

Federasi Sepak Bola Indonesia itu kini mengklaim SK sanksi administratif atau pembekuan yang dikeluarkan Kemenpora otomatis tak berlaku lagi.

PSSI pun telah mengambil ancang-ancang untuk menjalankan program yang selama ini terhenti, seperti kompetisi berlabel Indonesia Super League (ISL).

“Pak Ketum (La Nyalla Mattalitti) telah memerintahkan agar ISL bisa digulirkan. Sebab, ajang itu adalah jantung sepak bola nasional,” kata Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI.

Lantas, apakah operator ISL, PT Liga Indonesia, sudah siap untuk menggulirkan ajang tersebut? Terlebih lagi, PT LI sedang membawahi PT Gelora Trisula Semesta (GTS), yang akan menggelar Indonesia Soccer Competition (ISC).

Mengacu pada skenario awal, bila dalam masa persiapan ISC ternyata PSSI dipersilakan aktif lagi oleh Kemenpora, maka bisa saja ISC berubah menjadi ISL. Namun, fakta di lapangan berkata lain.

Sekretaris PT LI, Tigorshalom Boboy, masih sedikit ragu apakah perubahan ISC menjadi  ISL bisa dilakukan dengan mudah.

“Secara teknis, ISC memang bisa berubah menjadi ISL. Tetapi, saya belum bisa berkomentar banyak lantaran belum ada komunikasi dari PSSI. Semua itu hak federasi,” ucap Tigor.

Menurut Tigor, butuh penyesuaian lagi pada unsur regulasi, setidaknya ada tiga hal mendasar. Pertama, ISC tak mengenal sistem promosi dan degradasi. Bila menjadi ISL, maka akan ada proses seperti itu.

“Apakah klub sudah siap? Selama ini klub cenderung lebih santai mempersiapkan diri mengikuti ISC karena tak ada beban degradasi,” ujar Tigor.

Poin kedua terkait International Transfer Certifi cate (ITC). ISC tak mengenal ITC sekalipun untuk pemain asing yang baru menginjakkan kakinya di Indonesia. Bila berbicara ISL, hal itu menjadi kewajiban.

Ketiga, soal verifikasi peserta yang mengacu pada program Lisensi Klub AFC yang akan diberlakukan di ISL. Lagi-lagi, Tigor mempertanyakan kesiapan klub.

PK?

Sementara itu, Aristo berharap agar Menpora tak melanjutkan proses hukum ke tahap Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, tak ada hal yang menjadi dasar Kemenpora mengajukan PK.

“Bisa diajukan PK jika ada keadaan luar biasa, seperti bukti palsu dari PSSI, kekhilafan yang nyata dari PSSI, dan ada bukti baru. Sejauh ini kan tidak ada, maka tak ada syarat,” tuturnya.

“Tak hanya itu, menurut UU No. 14 Tahun 1985 Pasal 66 ayat 2, permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan (MA). Sudah seharus PSSI bisa aktif kembali,” kata Aristo melanjutkan.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Weshley Hutagalung
Sumber : Tabloid BOLA


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X