Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PT PBB: Gugatan Hamynudin Salah Alamat

By Kukuh Wahyudi - Sabtu, 22 Maret 2014 | 00:31 WIB
Persib
Persib

Gugatan  yang dilayangkan Hamynudin Fariza kepada beberapa pihak termasuk direktur PT Persib Bandung Bermartabat yang menaungi Persib, Risha Adi Wijaya dan PT PBB sebagai lembaga dinilai salah alamat oleh manajemen  PT PBB. Hal tersebut merupakan urusan internal antara Penggugat dengan CV Kreasi Inti Media yang diwakili Ruri Bachtiar.

"Tidak ada janji dan bujuk rayu dari PT PBB. Kalau pun ada janji dan bujuk rayu dari pihak Ruri kepada Hamynudin, itu merupakan urusan internal mereka,bukan urusan PT PBB," ujar Direktur Marketing PT PBB, Muhamad Farhan.

Kronologisnya menurut versi PT PBB berawal dari kerjasama pelaksanaan kegiatan pertandingan Persib pada musim kompetisi 2011, antara PT PBB selaku pengelola Persib Bandung dengan CV Kreasi Inti Media (KIM).

20 Desember 2011, CV KIM dalam hal ini Ruri Bachtiar dan Hamynudin Fariza membuat dan menandatangani Surat Pemberitahuan Perubahan/Pengalihan Tanggung Jawab. Pada intinya surat tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan Panitia

Pelaksana pertandingan Persib musim 2011/2012 termasuk segala tanggung jawab dan resiko sudah dilimpahkan (take over) dari CV KIM / Ruri kepada Hamynudin, sehingga seluruh tanggung jawab dan resiko pelaksanaan pertandingan Persib musim 2011/2012 sepenuhnya ditanggung oleh Hamynudin.

Walaupun telah diatur mekanisme pembayaran dari CV KIM kepada PT PBB dan dilakukan beberapa kali pertemuan, ternyata CV KIM tidak dapat membayar kewajibannya kepada PT PBB tepat pada waktunya dan meminta penjadwalan ulang

pembayaran. Pada 31 Mei 2013 CV KIM mengirimkan surat kepada PT PBB yang pada intinya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran dan menginformasikan bahwa Hamynudin akan melakukan pembayaran tunggakan CV KIM kepada PT PBB.

Berdasarkan surat pemberitahuan perubahan/pengalihan tanggung jawab  dan surat tanggal 31 Mei 2012 tersebut, maka Hamynudin mengirimkan uang kepada PT PBB sebagai pembayaran utang CV KIM kepada PT PBB. Ruri mengetahui adanya transfer dari Hamynudin kepada PT PBB sebagai pembayaran utang CV KIM.

PT PBB menegaskan pembayaran uang sebesar sekitar Rp. 1.500.000.000,- dari Hamynudin Fariza kepada PT PBB secara jelas merupakan pembayaran atas utang CV KIM kepada PT PBB berdasarkan perjanjian kerjasama, bukan sebagai kompensasi atas pelaksanaan Panitia Pelaksana musim 2012/13.

Tidak ada satupun dokumen maupun janji-janji atau bujuk rayu dari siapapun termasuk Risha Adi Wijaya (Tergugat  I) dan/atau PT PBB (Tergugat IV) kepada Hamynudin  yang menyatakan pembayaran uang sebesar kurang lebih Rp. 1.500.000.000,- sebagai kompensasi atas pelaksanaan Panitia Pelaksana..

Adanya surat pengalihan tanggung jawab yang dibuat antara CV KIM yang diwakili Ruri dengan Hamynudin, maka seharusnya Hamynudin  menggugat CV KIM/ Ruri, karena hal tersebut merupakan urusan internal antara Penggugat dengan CV KIM/ Ruri, bukan antara Penggugat dengan PT PBB, sehingga gugatan Hamynudin kepada Risha , Budi Bram, dan PT PBB adalah salah alamat.


Editor : Budi Kresnadi


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X