PT LI. Surat teguran ini jadi yang kedua dikirimkan Kemenpora terkait pemenuhan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Persebaya dan Arema, agar bisa lolos verifikasi yang dilakukan BOPI terhadap kontestan kompetisi kasta tertinggi di Tanah Air.
Teguran pertama dikirimkan Kemenpora tertanggal Rabu (8/4) dinyatakan sudah melewati tenggat waktu. Namun, PSSI-PT LI nyata-nyata secara sah dan terbukti telah melakukan tindakan pengabaian terhadap teguran tertulis pertama itu.
Selain itu, sampai saat ini Kemenpora belum menerima secara formal pemberitahuan resmi dari PSSI berupa tindakan konkret/nyata yang memerintahkan PT Arema Indonesia (Arema) dan PT Mitra Muda Inti Berlian (Persebaya) untuk melaksanakan keputusan ketua umum BOPI tentang rekomendasi penyelenggaraan kompetisi LSI 2015.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah melalui Menopra memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua agar PSSI melaksanakan butir-butir sebagaimana tertuang dalam teguran tertulis I selambat-lambatnya 1x24 jam sejak diterimanya teguran tertulis II ini," demikian isi teguran tertulis kedua.
Apabila PSSI tidak melaksanakan teguran tertulis kedua ini, pemerintah melalui Menpora akan mengambil tindakan tegas berupa penjatuhan sanksi administratif lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat teguran ini selain dikirimkan ke PSSI juga ditembuskan ke Wapres RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, ketua Komisi X DPR RI, ketua umum KONI Pusat, para gubernur, dan CEO PT LI.
Editor | : | Aning Jati |
Sumber | : | KEMENPORA |
Komentar