Tak butuh waktu lama bagi Kemenpora untuk memberikan tanggapan atas surat bernada teguran yang disampaikan FIFA dan diterima Kemenpora pada Sabtu (11/4).
Pada pernyataan resmi Kemenpora yang termuat di situs Kemenpora, Menpora Imam Nahrawi memberikan lima poin tanggapan.
Pertama, perihal copy surat yang semestinya hanya diketahui FIFA, Kemenpora, dan AFC, bisa beredar di kalangan umum sementara bentuk fisik surat justru belum diterima langsung oleh Kemenpora.
Kedua, Kemenpora mengakui tidak terkejut dengan tanggapan FIFA yang cenderung menyalahkan Kemenpora dan BOPI. Kendati, melalui surat yang dikirimkan Kemenpora ke FIFA per 26 Februari dan 2 April, disampaikan tujuan penundaan kompetisi dari rencana awal, 20 Februari, bukanlah bagian dari intervensi terhadap PSSI melainkan berusaha mematuhi regulasi lisensi klub (club licensing regulation) yang dikeluarkan FIFA dan AFC.
Ketiga, Kemenpora membantah tanggapan FIFA dalam surat per 10 April, yang menyebutkan Kemepora memaksakan adanya kriteria tambahan dalam memverifikasi calon kontestan kompetisi kasta tertinggi. Kemenpora menegaskan kriteria yang dimaksud bukanlah kriteria tambahan melainkan justru bersifat wajib seperti yang dipersyaratkan dalam regulasi club licensing regulation yang diterapkan baik FIFA maupun AFC.
"FIFA harus menyadari sepenuhnya bahwa Kemenpora dan BOPI justru sudah membantu FIFA menegakkan aturan tanpa harus intervensi," demikian pernyataan lain dari Kemenpora.
Kemenpora menegaskan seandainya FIFA terus mendiskreditkan secara sepihak Pemerintah Indonesia di saat pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin mematuhi regulasi FIFA, AFC, dan PSSI, hal ini akan berkaitan dengan kewibawaan Pemerintah Indonesia.
Terkecuali bila Pemerintah Indonesia terang-terangan melakukan intervensi terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia, maka FIFA berhak menjatuhkan sanksi pada Pemerintah Indonesia maupun PSSI.
"Oleh karena itu FIFA diminta hati-hati untuk memberikan penilaian tanpa dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Menpora.
Editor | : | Aning Jati |
Sumber | : | KEMENPORA |
Komentar