Komisi Disiplin Piala Jenderal Sudirman menghukum penyerang Sriwijaya FC, Ferdinand Sinaga, larangan bermain di dua pertandingan pada kompetisi yang dikelola Mahaka Sport. Ferdinand menerima hukuman tersebut setelah ia dinilai terbukti bertindak keras terhadap wasit Iwan Sukoco setelah pertandingan melawan Persija Jakarta pada 25 November 2015.
Berdasarkan surat yang diterima manajemen Sriwijaya FC, PT Sriwijaya Optimitis Mandiri di Palembang, Senin (7/12/2015), Ferdinand disebut menghampiri wasit dan bertanya dengan nada keras.
Menurut manajer Sriwijaya FC, Nasrun Umar, hal itu dibuktikan dalam rekaman pertandingan tersebut yang disaksikan oleh anggota Komdis pada sidang Komdis Piala Jenderal Sudirman (PJS) pada 4 Desember 2015 yang dihadiri Asep Edwin Firdaus (Ketua), Yeyen Tumena, dan Eka Wibayu.
Menurut dia, berdasarkan hasil sidang diputuskan bahwa Ferdinand melanggar pasal 36 Kode Disiplin.
Apabila dalam ajang Mahaka Sport lain Ferdinand melakukan tindakan serupa, maka hukuman ini akan dijadikan alasan pemberat, berdasarkan surat yang ditandatangani Asep Edwin.
Bukan hanya Ferdinand, manajer Sriwijaya FC, Nasrun Umar juga mendapatkan hukuman atas tindakannya di laga Persija yang berakhir kekalahan 1-0 bagi Laskar Wong Kito, dengan dianggap Komdis PJS melanggar Pasal 36 dan Pasal 37 huruf c Kode Disiplin.
Hanya saja, Nasrun Umar juga dikenai denda Rp 10 juta selain dilarang ikut serta mendampingi tim pada dua laga yang dihelat Mahaka Sport.
Nasrun Umar dianggap turut memprovokasi keadaan dengan mengajak pemain Persija duel, meski ia sempat membantah dengan mengatakan justru melerai Ferdinand yang ingin mengejar wasit.
Sriwijaya FC tidak lolos ke babak delapan besar PJS setelah hanya finish pada urutan ketiga di grup A.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Editor | : | Firzie A. Idris |
Sumber | : | Antara |
Komentar