Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Umuh Muchtar Bantu Sekjen Jakmania Bebas

By Wisnu Nova Wistowo - Kamis, 19 November 2015 | 18:52 WIB
Sekjen Jakmania Febrianto dibebaskan Polda Metro Jaya, Kamis (19/11/2015), setelah ditahan selama satu bulan.
KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM
Sekjen Jakmania Febrianto dibebaskan Polda Metro Jaya, Kamis (19/11/2015), setelah ditahan selama satu bulan.

Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto, dibebaskan setelah ditahan selama satu bulan di Polda Metro Jaya. Penangguhan penahanan tersebut ternyata atas pengajuan Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar.

Penangguhan penahanan Febrianto dikeluarkan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (19/11/2015).

"Yang mendorong kuat untuk penangguhan penahanan ini adalah Bang Ara (Maruar Sirait), Ketua Steering Committe Piala Presiden, dan Manajer Persib Bandung Haji Umuh dari bobotoh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis.

Setelah dipertimbangkan, penyidik akhirnya menangguhkan penahanan Febrianto. Namun, proses hukum tetap berlanjut.

Sementara itu, Haji Umuh mengatakan, dia dihubungi secara intens oleh Ketua Umum The Jakmania Richard Ahmad sejak dua pekan lalu.

Richard meminta kepada Haji Umuh untuk memberikan surat penangguhan penahanan kepada Febrianto.

"Ini kan penangguhan. Jadi, tidak usah dibesarkan. Proses hukum terus berlanjut," kata Umuh.

Sementara itu, Maruarar Sirait mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian yang menunjukkan perannya dalam menegakkan hukum dan mempunyai kebijaksanaan dalam proses penegakan hukum.

"Contohnya penangguhan pada hari ini," kata Maruarar. (Kahfi Dirga Cahya)


Editor : Firzie A. Idris
Sumber : kompas.com


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X