Setelah berbulan-bulan persidangan sengketa pengelolaan Persebaya berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya Persebaya 1927 harus menuai kekecewaan. Pasalnya, pada sidang yang berlangsung Selasa (3/11/2015) pagi itu PN Surabaya menerima eksepsi yang diajukan PT Mitra Muda Inti Berlian sebagai tergugat.
Dalam putusannya, PN Surabaya juga menolak gugatan PT Persebaya Indonesia (PT PI) karena PN Surabaya menganggap tidak berkompeten menyidangkan kasus ini. Sesuai dengan Statuta PSSI dan Statuta FIFA, untuk kasus semacam ini yang berwenang menyidangkan adalah penghasilan arbitrase, dalam hal ini Court Arbitrase of Sport (CAS).
Hasil ini membuat kubu PT Persebaya Indonesia (PT PI) tak tinggal diam. Mereka memastikan masih melakukan upaya hukum untuk mendapatkan hak pengelolaan Persebaya. "Kami masih pikir-pikir. Mungkin kami masih melakukan upaya hukum. Karena dengan sertifikat hak merek yang kami miliki, seharusnya itu memperjelas posisi kami," ujar Winarno Edy Wibowo.
Sementara itu, kubu PT MMIB optimistis keputusan PN Surabaya sudah tepat, karena masalah sengketa yang melibatkan anggota federasi harus diselesaikan oleh induk organisasi. Jika tidak berakhir di tingkatan itu, baru diselesaikan melalui badan arbitrase yang ditunjuk oleh PSSI.
"Hal ini juga diatur dalam UU SKN. Karena itu, PN Surabaya tidak bisa meneruskan proses persidangan tersebut," ujar Rochmat Amrullah, kuasa hukum PT MMIB.
Kendati memenangkan persidangan, kubu PT MMIB tak mau jemawa. Sebab mereka yakin keputusan PN Surabaya ini baru awalan saja lantaran PT PI mengisyaratkan bahwa mereka tidak akan menyerah.
Sebagai catatan, kasus sengketa ini masuk di PN Surabaya setelah PT melakukan gugatan pada PT MMIB yang dianggap merampas hak mereka sebagai pengelola yang sah. PT PI sendiri sudah pernah mengajukan gugatan ke CAS, tapi gugatan mereka ditolak.
Editor | : | Firzie A. Idris |
Sumber | : | juara.net |
Komentar