Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Koordinator Wilayah (Korwil) Jakmania (komunitas suporter Persija Jakarta) yang bernama Doni, terkait pelanggaran Undang-undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) berisi penghasutan melalui media sosial.
Kabar itu dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian di Jakarta, pada Jumat (23/10/2015). Menurut Tito, awalnya Doni hanya diperiksa sebagai saksi oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Namun, usai menjalani pemeriksaan, Doni ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Jakmania, Febrianto.
Tito menjelaskan bahwa Febrianto dan Doni terlibat percakapan singkat yang bertujuan untuk mengadakan aksi penolakan kehadiran pendukung Persib Bandung, atau biasa disebut bobotoh, saat laga final Piala Presiden 2015.
Sebelumnya, pertugas Polda Metro Jaya telah meringkus Febrianto di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/10/2015).
"Kami bukan mempermasalahkan twitter saja, tetapi ada beberapa komunikasi antara Febrianto dengan D (Doni) yang isinya mengetahui dan memahami rencana kekerasan," kata Tito.
Akibat perbuatan tersebut, Febrianto dijerat pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Editor | : | Nugyasa Laksamana |
Sumber | : | Antara |
Komentar