Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Sengketa Pengelolaan Persebaya, Yakin Sama Menang

By Caesar Sardi - Jumat, 9 Oktober 2015 | 18:30 WIB
Persebaya PT MMIB, membantah bahwa akta pendiriannya hanya bergerak di bidang konstruksi.
Fahrizal Arnas
Persebaya PT MMIB, membantah bahwa akta pendiriannya hanya bergerak di bidang konstruksi.

Sidang sengketa pengelolaan Persebaya di Pengadilan Negeri Surabaya sudah memasuki tahap akhir. Sudah saatnya salah satu kubu bersiap legowo jika keputusan PN Surabaya memenangkan salah satu pihak sebagai pengelola yang sah.

Namun, ada juga peluang yang memungkinkan PN Surabaya memutuskan sidang ini tidak bisa diteruskan karena bukan menjadi kompetensi mereka untuk mengadili kasus tersebut.

Sesuai UU SKN, Statuta PSSI, Statuta FIFA, dan UU Arbitrase, serta Anggaran Dasar KONI, sengketa yang melibatkan anggota PSSI seharusnya diselesaikan melalui federasi. Jika tidak bisa di tingkat federasi, kasus seperti itu seharusnya dibawa ke badan arbitrase, bukan pengadilan umum.

Kuasa hukum PT MMIB optimistis PN Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan perkara yang berkaitan dengan sengketa anggota PSSI.

Mereka menilai bukti-bukti yang mereka serahkan ke PN Surabaya sudah cukup kuat bagi PN untuk tidak melanjutkan sidang ini.

Pada sidang yang berlangsung Selasa (6/10), tim kuasa hukum PT Mitra Muda Inti Berlian telah menyerahkan duplik dan bukti kompetensi absolut. Dalam dupliknya, kuasa hukum PT MMIB menjelaskan bahwa tudingan PT Persebaya Indonesia yang menyatakan bahwa PT MMIB tidak berwenang mengelola Persebaya karena akta bergerak di bidang konstruksi tidak berdasar.

Dalam akta PT MMIB disebutkan bahwa perseroan tersebut juga bergerak di bidang olah raga.

“Kalau mereka bilang PT MMIB hanya bergerak di bidang konstruksi, jelas tidak benar. Bisa dilihat dalam akta notaris PT MMIB. Selain di bidang konstruksi, bergerak di bidang olah raga,” kata Amrulloh, tim kuasa hukum PT MMIB.

Di kubu berbeda, Komisaris Utama PT PI, Saleh Ismail Mukadar, mengaku optimistis bisa memenangkan gugatannya. Sebab ia memiliki hak paten Persebaya yang dikeluarkan Dirjen HAKI baru-baru ini.

“Tidak terbantahkan bahwa kami pengelola Persebaya yang sah. Saya yakin, sertifikat ini bisa jadi bukti kuat untuk memutuskan kami yang menang dalam kasus ini,” ujar Saleh beberapa waktu lalu.

Penulis: Fahrizal Arnas/Kukuh Wahyudi


Editor :
Sumber : Harian BOLA, Jumat 9 Oktober 2015


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X