Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tanggapan Mahaka soal Merek Persebaya

By Anju Christian Silaban - Rabu, 23 September 2015 | 09:43 WIB
CEO Mahaka Sports and Entertainment, Hasani Abdulgani.
Fernando Randy/Bola
CEO Mahaka Sports and Entertainment, Hasani Abdulgani.

CEO Mahaka Sports and Entertainment, Hasani Abdulgani, bersuara soal tuntutan suporter Persebaya 1927 terhadap penggunaan nama Persebaya United. Hasani melihat polemik ini sebagai masalah personal antara pentolan Bonek 1927, Andi Peci, dan CEO Persebaya, Gede Widiade.

Tuntutan Andi Peci dan kawan-kawan dilatari oleh keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkunham) yang menyatakan PT Persebaya Indonesia sebagai pemegang sertifikat sah dan nama Persebaya. Mereka meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk melarang penggunaan logo dan nama Persebaya pada Piala Presiden 2015.

Desakan ini mendapat dukungan dari Tim Transisi bentukan Kemenpora dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Namun, Mahaka punya pandangan berbeda.

"Hal itu merupakan masalah internal klub. Lagi pula yang keberatan bukan pemiliknya, melainkan penggemarnya dan saudara Andi Peci. Terlalu hebat seorang Andi Peci sehingga badan negara seperti BOPI melayaninya," kata Hasani kepada Juara.net.

Hasani juga bersikap hati-hati. Dia menilai, Persebaya awalnya berbentuk perserikatan yang melibatkan banyak pemilik. "Jadi belum tentu hal yang diklaim sekarang sudah benar. Turnamen kami jangan diganggu terus," lanjutnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, mengatakan telah mengontak Mahaka agar bisa bertemu membahas masalah ini. Namun, Hasani mengaku belum mendapatkan kabar tersebut.


Editor : Anju Christian Silaban
Sumber : juara.net


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X