Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PSSI Hukum 154 Perangkat Pertandingan

By Nugyasa Laksamana - Selasa, 6 Oktober 2015 | 14:15 WIB
Kantor Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di Senayan, Jakarta.
Dok. Kompas.com
Kantor Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di Senayan, Jakarta.

Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada 154 perangkat pertandingan yang terlibat dalam turnamen Piala Kemerdekaan 2015.

Hukuman diberikan lantaran Piala Kemerdekaan 2015 bentukan Tim Transisi Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) dianggap ilegal dan dilaksanakan di luar otorisasi PSSI.

Perangkat pertandingan dijatuhi hukuman berupa skorsing tiga tahun dan telah diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Komdis PSSI, Ahmad Yulianto, di Kantor PSSI, Jakarta, Senin (5/10/2015) malam WIB.

"Kami tetapkan hukuman skorsing selama tiga tahun tak boleh memimpin pertandingan atau turnamen yang diotorisasi PSSI," kata Yulianto, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (6/10/2015).

"Mereka ini yang bertugas dan memimpin di Piala Kemerdekaan, turnamen yang tidak mendapat otorisasi PSSI," ucap Yulianto.

154 perangkat pertandingan yang menerima hukuman tersebut terdiri dari 59 wasit, 61 asisten wasit, 30 pengawas pertandingan, dan empat inspektur wasit.

Kendati demikian, menurut Yulianto, mereka masih diizinkan untuk melakukan banding atas hukuman tersebut.

Perangkat pertandingan yang dikenai hukuman dapat mengajukan banding paling lambat 14 hari setelah putusan dikeluarkan.

Wasit Bagong Yuwono dan inspektur wasit Aris Munandar juga termasuk dalam daftar 154 perangkat pertandingan yang dihukum Komdis PSSI.

Sebelumnya, kedua orang tersebut telah mendapatkan hukuman karena menerima uang ketika memimpin sebuah pertandingan pada 2013 lalu.

"Untuk Bagong, kami menambahkan hukuman dua tahun menjadi enam tahun. Sebelumnya, dia sudah dihukum empat tahun. Kalau Aris Munandar memang sudah dihukum seumur hidup," tutur Yulianto.


Editor : Nugyasa Laksamana
Sumber : Antara


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X