Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

15 Poin Hasil Rapat Exco PSSI

By Ary Wibowo - Senin, 3 Agustus 2015 | 20:23 WIB
Pintu gerbang Kantor PSSI di Senayan, Jakarta, disegel dengan rantai besi oleh massa dari Pecinta Sepakbola Indonesia, Minggu (19/4/2015). Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjatuhkan sanksi administratif kepada PSSI yang isinya memutusk
KOMPAS / AGUS SUSANTO
Pintu gerbang Kantor PSSI di Senayan, Jakarta, disegel dengan rantai besi oleh massa dari Pecinta Sepakbola Indonesia, Minggu (19/4/2015). Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjatuhkan sanksi administratif kepada PSSI yang isinya memutusk

Rapat Komite Eksekutif PSSI yang digelar di Jakarta, Senin (8/8/2015), menghasilkan 15 poin. Salah satu poin itu adalah menggelar kembali Liga Super Indonesia (LSI) pada pekan ketiga Oktober mendatang.

Rapat Exco tersebut membahas berbagai persoalan kompetisi yang sedang dihentikan. Selain itu, rapat tersebut juga membicarakan hasil keputusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PSSI terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Berikut ini adalah 15 poin hasil rapat Exco PSSI:

1. Menunjuk Wakil Presiden PSSI, Hinca Panjaitan, untuk berkomunikasi dengan FIFA dan AFC.

2. Kompetisi Indonesia Super League (ISL) dimulai pada minggu ketiga Oktober 2015, tidak ada perubahan peserta.

3. Kompetisi Divisi Utama dimulai pada minggu kedua November 2015, tidak ada perubahan peserta.

4. Kompetisi Liga Nusantara dimulai pada November 2015 atau Januari 2016.

5. Kompetisi Kelompok Umur dimulai pada Februari 2016.

6. Piala Proklamasi antara Arema melawan Persib dilaksanakan pada 15 Agustus 2015 (tempat masih tentatif).

7. Komisi Disiplin aktif menyelesaikan kasus-kasus yang muncul.

8. Komite Eksekutif memperkuat keputusan Komite Etika tentang DAH (Djohar Arifin Hussein).

9. Kerjasama PSSI dengan NCB (Interpol Indonesia) dilanjutkan.

10. PSSI tidak dapat berpartisipasi dalam Asean Super League (ASL) 2016 karena dalam posisi disanksi FIFA.

11. Menugaskan auditor internal PSSI untuk melakukan audit (cut-off April 2015).

12. PSSI akan melaporkan kepada Presiden RI mengenai hasil penetapan PTUN Jakarta 25 Mei 2015 yang menyatakan Surat Keputusan (SK) Menpora 01307 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

13. Menugaskan Direktorat Hukum PSSI untuk melaporkan semua pihak yang menuduh keterlibatan timnas U-23 di dalam skandal dugaan pengaturan skor di SEA Games 2015 Singapura kepada penegak hukum.

14. Mendesak penegak hukum (Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian) untuk menuntaskan segala bentuk tuduhan yang dialamatkan kepada PSSI.

15. PSSI akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menpora karena menimbulkan kerugian materil dan imateril.


Editor : Ferril Dennys Sitorus
Sumber : -


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X