Perkembangan kisruh sepak bola nasional semakin menjadi-jadi. Setelah melewati ranah eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden), legislatif (Komisi X DPR RI), dan yudikatif (Pengadilan Tata Usaha Negara), kini beralih ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pelaku sepak bola Tanah Air seperti pemain, wasit, suporter, dan pelatih, di antaranya Rahmad Darmawan dan Tony Ho, serta pembuat petisi ‘cabut pembekuan PSSI’, Ade Chandra, mengonfirmasi bakal melapor ke Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7).
Laporan tersebut terkait vakumnya kompetisi profesional yang merugikan pelaku sepak bola. Mereka akan meminta Komnas HAM membantu mendesak Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi menjalankan keputusan PTUN yang memenangkan gugatan PSSI.
“Kami merasa kehilangan hak untuk mendapatkan pekerjaan,” ucap Tony yang berstatus sebagai asisten pelatih Persebaya. Menurut Tony, kinerja Menpora tidak sejalan dengan janji Presiden Joko Widodo saat kampanye.
“Jokowi berjanji akan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk rakyat Indonesia. Faktanya, lapangan pekerjaan buat pelaku sepak bola justru dihilangkan oleh menterinya,” kata Tony.
Bagi Tony, visi yang ia miliki dan rekannya sesama pelaku sepak bola dengan Menpora sudah sejalan. Salah satunya adalah memberantas mafia. Namun, cara yang diambil politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu dinilai tidak tepat.
“Buktikan dan tangkap oknumnya, tapi jangan bekukan lembaganya. Seperti kantor Kemenpora sendiri, mantan menterinya sudah dipenjara, tetapi lembaganya tidak dibekukan,” ujar Tony.
Eks Menpora Berbicara
Sementara itu, Menpora periode sebelumnya, Roy Suryo, berkomentar terkait kekacauan yang saat ini sedang terjadi. Ia menyatakan Presiden Jokowi harus turun tangan untuk mengatasi persoalan sepak bola nasional.
“Sudah sangat jelas. PSSI sudah memenangkan gugatan pencabutan SK Pembekuan di PTUN, baik saat putusan sela maupun akhir. Meski ada upaya banding, hal tersebut tidak membatalkan putusan PTUN,” ujarnya.
“Presiden harus tahu itu, jangan hanya mendengarkan masukan yang jelas-jelas salah. Seharusnya sesuai UU SKN, pemerintah adalah sebagai pengayom segala kegiatan kepemudaan dan keolahragaan di Indonesia,” tutur Roy.
Editor | : | JUARA.net |
Sumber | : | Harian BOLA |
Komentar