Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

RETRO: Syarat dan Ketentuan Privatisasi Klub

By Caesar Sardi - Rabu, 12 Agustus 2015 | 22:37 WIB
Ilustrasi.
Dok. BOLA
Ilustrasi.

Memasuki era Liga Super tahun 2008, sejumlah persyaratan ketat klub peserta mulai dijabarkan BLI. Meski masih kasar, salah satu persyaratan tersebut adalah klub harus berbentuk badan hukum, misalnya perseroan terbatas (PT).

Beberapa klub tampaknya sudah mulai menyikapi persyaratan itu, seperti yang dilakukan Persija, Persebaya, dan Persib. Namun, ketiga tim besar ini punya syarat dan ketentuan, yakni jika menjadi PT, klub harus tetap berada di Jakarta.

Macan Kemayoran kini bahkan sudah membentuk PT Persija Jaya, yang akan menjalankan roda klub asal Jakarta Pusat ini.

Pendaftaran ke Depkum dan HAM sudah dilakukan minggu lalu. Kini mereka tinggal membuat akta notaris pendirian klub. Benny Erwin, Sekum Persija, sudah ditunjuk untuk menjadi Direktur Utama PT Persija Jaya.

Rencananya, 30 klub anggota Pengcab Persija akan membuat MoU dengan menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan mereka di PT tersebut. “Kami juga membuka kesempatan kepada pihak luar untuk ikut serta dalam penyertaan modal di PT ini. Mungkin saja Pemda DKI yang beberapa tahun membiayai Persija lewat APBD akan masuk sebagai pihak ketiga,” jelas Benny.

Selanjutnya komposisi PT Persija Jaya nanti akan dibagi dalam saham, misalnya klub-klub anggota pengcab akan memiliki 30%, Persija Jaya 30%, dan pihak luar seperti pemda atau perusahaan lain diberikan alokasi hingga 40%. Hanya saja klub-klub itu nanti modalnya akan dibantu dalam penyertaan modal awal.

Secara keseluruhan, PT Persija Jaya akan menargetkan modal dasar sebesar 1 miliar rupiah dengan modal yang disetor sekitar 600-700 juta rupiah. Lewat pembentukan semacam ini, Benny berharap PT Persija Jaya akan bergerak secara profesional dan profit oriented.

Langkah tersebut juga dilakukan Persebaya. Tim berjuluk Bajul Ijo itu kini sedang menyusun format untuk pembentukan PT. “Setelah berbicara dengan calon investor, yang paling memungkinkan dan prospektif untuk kepentingan bisnis adalah PT,” kata Arif Afandi, Ketua Umum Persebaya.

Upaya membentuk PT ini sudah mencapai 80 persen. Bahkan Arif memprediksi pembentukan PT dan proses kesepakatan dengan investor itu akan selesai pada Maret mendatang. Mekanisme yang ditentukan Persebaya soal kepemilikan saham sendiri setiap investor tidak boleh lebih dari 50 persen. Ketentuan itu sebagai upaya agar investor tidak bisa membawa Persebaya pergi dari Surabaya.

Persib pun sama. "Menjadikan Persib sebuah PT tampaknya merupakan jalan terbaik karena ke depan akan banyak aspek bisnisnya," kata Dudi Sutandi, anggota tim 7 yang salah satu tugasnya adalah menyiapkan cetak biru Persib sebagai sebuah tim sepakbola profesional yang berorientasi bisnis. "Boleh jadi nanti sebagian saham dimiliki oleh badan usaha milik daerah (BUMD) yang berada di bawah naungan Pemkot Bandung," ujar Dudi.

Belum Jelas

Gebyar pembuatan PT bagi klub perlu disikapi lebih jeli. Edy Sudjatmiko, manajer Persijap, meminta agar dalam membuat aturan, BLI jangan membuat klub bingung. Hal itu berkaitan dengan belum adanya aturan main dari pemerintah yang menyebutkan organisasi olahraga kemasyarakatan bisa berubah menjadi badan hukum.

"Aturan untuk membuat klub menjadi badan hukum seperti itu sulit dimengerti. Jadi, tolonglah BLI memberikan alternatif-alternatif beserta contohnya agar memudahkan kami untuk melaksanakannya," jelas Edy.

(Penulis: Ary Julianto/Budi Kresnadi/Fahrizal Arnas/Aning Jati)


Editor : Caesar Sardi
Sumber : Selasa 5 Pebruari 2008, BOLA Edisi No. 1.798


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X