“Bagi sepak bola Indonesia, memberikan pekerjaan kepada pemain adalah kearifan lokal. Di era Perserikatan, pemain sangat senang bila memperkuat klub lalu diberi pekerjaan,” kata Budi Wahyono, mantan pemain PSIS dan timnas era 1980-an yang kini bekerja di sebuah bank milik negara.
Setelah Permendagri No.1 Tahun 2011 diterbitkan dan melarang klub profesional menggunakan dana APBD, cara tersebut ditempuh agar klub tidak mengeluarkan gaji terlalu besar. Sebagai misal, pemain yang diberi pekerjaan hanya mendapat gaji sekitar 2-3 juta rupiah per bulan.
“Hal itu tidak menyalahi Permendagri dan Perda karena siapapun warga masyarakat berhak menjadi pegawai pemerintah,” lanjut Aam.
Gaji pegawai honorer K1-K2 di instansi pemerintah dan BUMD berbeda-beda di setiap daerah, mulai 400 ribu-1,5 juta.
Editor | : | Wiwig Prayugi |
Sumber | : | Harian BOLA |
Komentar