Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan PSSI terhadap SK Sanksi Administrasi yang dikeluarkan Menpora Imam Nahrawi.
Dalam sidang keputusan akhir PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/7), majelis hakim menilai SK Sanksi Administrasi atau biasa disebut pembekuan PSSI tidak tepat dikeluarkan oleh Menpora. “Seluruh eksepsi tergugat (Kemenpora) ditolak dan duplik yang diserahkan PSSI (penggugat) diterima seluruhnya,” kata Ketua Hakim, Ujang Abdullah.
Hakim menyatakan tahapan surat peringatan yang dipakai Menpora sebagai dasar untuk membekukan PSSI terlalu pendek. “Tenggat waktu antara SP I dan III tidak sesuai nalar. SP I ke II hanya enam hari dan dari SP II ke III hanya sehari,” ucap Ujang melanjutkan.
Tenggat tersebut dianggap melanggar azas profesionalitas dan pemerintahan yang baik. Bahkan, SK pembekuan PSSI yang dikeluarkan Menpora itu adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, hakim juga mewajibkan pihak Kemenpora untuk membayar denda 277 ribu rupiah.
“Bagi pihak yang keberatan dapat mengajukan banding dalam durasi 14 hari setelah pembacaan putusan,” kata Ujang.
Ajukan Banding
Meski PSSI memenangi gugatan, status di mata hukum belum inkrah. Pasalnya Menpora melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding. Dengan demikian, proses persidangan masih akan terus berlanjut. Kubu Menpora juga sedang menyiapkan bukti-bukti lain untuk pengajuan banding.
Mendengar kabar tersebut, PSSI langsung mengambil sikap kontra. “Sudahlah jangan banding-banding. Bila Menpora mengajukan banding, bisa jadi pemain, pelatih, dan klub yang akan menuntut Menpora,” ujar La Nyalla Mattalitti, Ketua Umum PSSI.
Juru bicara Kemenpora, Gatot Dewa Broto, menganggap pernyataan La Nyalla merupakan provokasi. Kemenpora menilai bahwa proses banding yang diajukan adalah hal yang wajar.
“Yang membawa kasus ini ke PTUN kan PSSI. Mereka yang mengawali. Sekarang saatnya kami menggunakan hak-hak kami,” ujar Gatot.
Editor | : | Kukuh Wahyudi |
Sumber | : | Harian BOLA, Rabu 15 Juli |
Komentar