Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

RETRO: Penjualan Klub Rawan Sengketa

By Caesar Sardi - Senin, 25 Mei 2015 | 13:49 WIB
Ilustrasi.
Dok. BOLA
Ilustrasi.

rata dimiliki pemerintah daerah ke pihak swasta menjadi solusi paling realistis.

Dua tim papan atas, Persib dan Persik, secara terang-terangan membuka diri pada pihak swasta yang ingin mengambil alih kepemilikan. “Biaya untuk menghidupi klub sangat besar. Kami harus menanggung gaji plus akomodasi selama menjalani kompetisi. Itu belum terhitung alokasi pemugaran stadion mengikuti aturan Liga Super yang diisyaratkan BLI,” ujar Dada Rosada, Wali Kota Persib.

Sebetulnya manajemen Persib telah menawarkan pola sponsorship dan kerja sama kepada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta nasional, tapi belum membuahkan hasil signifikan. Manajemen sulit mendapat sponsor yang memberi dukungan biaya di atas Rp 3,5 miliar hingga Rp 5 miliar. “Jika ada yang berani membayar Rp 50 miliar kami akan lepas,” kata Dada.

Begitu pula kubu Macan Putih, yang bakal dilego dengan banderol Rp 100 miliar. Walau Pemkot Kediri bakal mendapat suntikan dana dari cukai rokok yang telah disetujui Departemen Keuangan beberapa waktu lalu sebesar Rp 160 miliar, tak otomatis mengamankan keuangan Persik pada periode kompetisi mendatang.

“Soal dana cukai rokok, kami tak bisa memakai seenaknya karena uang itu dikontrol Depkeu dan alokasi untuk pembangunan fasilitas publik. Dana itu kami akan gunakan untuk mendirikan Politeknik Kediri, bukan untuk sepakbola,” ucap Wali Kota Kediri, H.A. Maschut.

Wacana yang dilontarkan kedua tim di atas agaknya bakal diikuti klub-klub lain yang juga mengalami problem sama. Sebut saja PSS dan Persema. “Ini satu-satunya jalan agar bisa tetap hidup,” kata Donald Supit, Sekum Persema.

Tunjukkan Bukti

Sayang, realisasi belum pasti kejelasannya. Belum ada tanda-tanda positif bakal ada pihak swasta menyatakan niatnya mengambil alih klub-klub sepakbola. Pandangan buruk sepakbola Indonesia membuat mereka enggan berinvestasi.

“Sudah tak dapat imbal balik materi yang sepadan, wibawa perusahaan bisa rusak karena pemberitaan negatif sepakbola Indonesia di media,” tutur salah satu petinggi perusahaan rokok.

Dalam kondisi seperti ini klub dituntut memberi bukti pada calon investor bahwa ada keuntungan yang didapat jika mereka menanam modal di sepakbola. Harga yang dipatok juga realistis.

“Tetapi berharap untung materi dalam waktu dekat jelas tak mungkin. Paling banter perusahaan swasta hanya dapat nama,” sebut Bupati Minahasa, Stevanus Vreeke Runtu.

Urusan jual-menjual klub bukan barang baru di Indonesia. Sebut saja Arema, yang diambil alih perusahaan rokok Bentoel di akhir 2004 dengan nilai Rp 8 miliar, atau Persijatim, yang dibeli Pemprov Sumsel dengan nominal Rp 10 miliar pada tahun 2005.

Soal mekanisme penjualan PSSI dan BLI memberi kebebasan. “Kami tak boleh ikut campur karena itu urusan intern. Hanya mungkin kami menjadi saksi untuk melegalkan transaksi. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya sengketa di masa depan,” ucap Joko Driyono, Direktur Eksekutif BLI.

Sengketa memang rawan terjadi karena klub perserikatan bukan milik pribadi melainkan dimiliki oleh anggota yang terdiri dari klub-klub amatir.

“Intinya harus minta izin dulu. Sebanyak 36 klub anggota Persib punya saham atas Persib. Mereka pasti tidak akan semudah itu memberi izin untuk menjual klub yang sudah berusia 74 tahun ini,” kata Agus W.S., ketua klub Elput, salah satu anggota Persib.

“Persoalannya apakah klub-klub anggota sanggup membiayai kebutuhan klub di kompetisi? Hal itu tak terjadi di kami. Karena itu Persijatim kami lepas ke Pemprov Sumsel,” ujar M. Zein, mantan pemilik Persijatim.

(Penulis: Ario Yosia/Gatot Susetyo/Indra Ita/Kimmy Mamahit/Budi Kresnadi)


Editor : Caesar Sardi
Sumber : BOLA Edisi No. 1.766, Jumat 12 Oktober 2007


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X