klub lain bermasalah di laporan keuangan atau pajak, Bajul Ijo terkendala Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Singo Edan terkait legalitas PT.
SIUP PT Mitra Muda Inti Berlian yang menaungi Persebaya dinilai tak sesuai. SIUP di PT tersebut tak berbunyi untuk kegiatan olah raga.
BOPI mengharuskan SIUP yang menaungi PT klub harus bergerak dibidang olah raga, khususnya sepak bola. Hal ini pun dipertanyakan oleh PT Liga Indonesia sebagai pengelola kompetisi.
"Jika semua PT yang menaungi klub Indonesia dicek isi SIUP, mungkin tak ada yang bergerak dibidang olah raga. Sebab, di Kemenkumham memang tak ada pilihan itu," ujar Tigorshalom Boboy, Sekretatis PT LI.
Namun, pernyataan PT akan bergerak di olah raga sudah ada di akta pendidirian PT. Sehingga PT LI menilai itu saja sudah cukup.
Kasus yang menghinggapi Arema Cronus adalah perebutan kepemilikan PT Arema Indonesia. Arema LSI dan LPI masing-masing mengakui bahwa PT itu miliknya. "Mengenai Arema seharusnya kami dan BOPI tak usah ikut campur karena itu wewenang klub," ucap Tigor lagi.
Editor | : | Kukuh Wahyudi |
Sumber | : | kukuh Wahyudi/Harian Bola |
Komentar