Ada beberapa persyaratan bagi calon ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Komite Eksekutif PSSI. Di antara semua persyaratan itu, ada tiga hal yang paling krusial. Misalnya batasan usia minimal 30 tahun, dukungan klub minimal satu klub, dan harus sudah lima tahun berkecimpung di sepak bola.
Ketua Komite Pemilihan Dhimam Abror Djuraid menyatakan, selain syarat administratif semacam surat keterangan tidak pernah dihukum dalam kasus kriminal dan dalam masa hukuman, ketiga syarat ini sifatnya wajib.
Ketiga syarat inilah yang digunakan sebagai acuan Abror dalam memverifikasi calon anggota Komek PSSI, ketua umum dan wakil ketua umum PSSI. “Kami berpegang pada statuta dan electoral code. Karena itu, jika ada yang keberatan dengan hasil verifikasi yang kami lakukan, mereka bisa naik ke Komite Banding Pemilihan,” ungkapnya.
Sejauh ini sudah ditetapkan ada sembilan calon Ketua Umum yang berhasil lolos dari verfikasi yang dilakukan KP. Sementara untuk wakil ketua umum ada 17 nama. Sementara dalam daftar calon anggota Komek ada 38 orang.
Abror sendiri menerima keluhan terkait usia beberapa calon di tiga posisi itu. Pasalnya, ada di antara para calon yang usianya dianggap sudah uzur.
Namun karena di dalam statuta tidak membatasi usia maksimal para calon, Abror dan anggota KP mengacuhkannya. “Itu nama-nama yang lolos karena memenuhi syarat di dalam statuta dan electoral code. Jadi bukan domain kami lagi kalau ada yang keberatan dengan salah satu syarat tersebut,” ucap Abror.
Editor | : | Ary Julianto |
Sumber | : | Fahrizal Arnas |
Komentar